Usman Hamid Dipolisikan
Polisi Akan Hadirkan Saksi Ahli Bahasa dan Pidana

E Mei Amelia R – detikNews

Jakarta – Polisi akan menghadirkan saksi ahli terkait laporan pencemaran nama baik Muchdi Pr pada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid. Namun polisi belum menentukan waktu pemanggilan kedua saksi ahli itu.

"Saksi ahli pidana dan bahasa," kata Kepala Satuan Keamanan Negara Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Tifaona ketika dihubungi wartawan, Rabu (29/7/2009).

Namun pemeriksaan lanjutan terhadap Usman akan dilakukan menyusul keterangan dari kedua saksi ahli tersebut. "Setelah saksi ahli baru periksa Usman lagi," jelasnya.

Terkait status Usman, Daniel mengatakan belum ada peningkatan status tersangka terhadap Usman. Menurutnya, penyidik masih harus mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu.

"Bukti-buktinya kan baru dari pelapor dan keterangan saksi, 2 orang pengunjung persidangan," lanjutnya.

Usman diperiksa untuk pertama kalinya atas tuduhan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap Muchdi Pr, Januari lalu. Muchdi menuding Usman telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut Muchdi pembunuh saat Muchdi disidang beberapa bulan lalu.

Daniel mengatakan, hingga pemeriksaan kemarin, tidak ada penambahan pasal yang dibebankan terhadap Usman. "Tidak ada. Dia dijerat Pasal 310, 311 KUHP," pungkasnya.

(mei/nik)