2 Anggota Diperiksa
Laporan LBH Jakarta Kembali Ditolak, Sekat Kirim Surat ke Kapolri

Hery Winarno – detikNews

Jakarta – laporan LBH Jakarta tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polres Jakarta Utara kepada 2 anggota mereka kembali ditolak Mabes Polri. Mereka pun berencana mengadukan hal ini ke Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.

"Kami akan melakukan laporan berupa surat kepada Kapolri dan Kabareskrim," kata juru bicara Sekat, Dedi Ali Ahmad di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (30/7/2009).

Sekat merupakan organisasi yang dibentuk sejumlah LSM (lembaga swadaya masyarakat) antara lain LBH Jakarta, YLBHI, PBHI, dan Kontras yang ditujukan untuk menyoroti dugaan pemukulan 2 angggota LBH Tommy Albert Tobing dan Haris Barkah, yang diperiksa polisi karena saat mendampingi saksi kasus pembunuhan NW (21) dan WA (14) tidak mempunyai izin advokat.

"Lagi-lagi kami mendapat perlakuan tidak baik, laporan kami kembali ditolak," ujar Dedi.

Menurut dia, hal ini bukan kekerasan semata tapi merupakan masalah ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan itu bisa dilakukan kemana saja termasuk mabes polri.

"Pihak kepolisian masih menggunakan pasal 31 UU 12 tahun 2003 tentang advokat, pasal itu kan sudha dicabut Mahkamah Konstitusi tetapi ternyata pihak kepolisian menggunakan pasal tesebut untuk teman kami. Ini bentuk ketidakprofesionalan kepolisian," terangnya.

(her/ndr)