Muchdi Pr Vs Usman Hamid
Polisi Minta UI Siapkan Dua Saksi Ahli

Arfi Bambani Amri, Nicolaus Tomy Kurniawan

Polisi sudah menyurati UI untuk menyiapkan saksi ahli bahasa dan hukum pidana.

VIVAnews – Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana meminta keterangan saksi ahli terkait penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kuasa hukum Muchdi Pr, pada 9 Januari 2009 lalu.

"Surat permohonan saksi ahli sudah dikirimkan hari ini," kata Kepala Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Dahniel Tifaona, di Jakarta, Rabu 29 Juli 2009. 

Dahniel mengatakan, surat permohonan tersebut ditujukan kepada Universitas Indonesia untuk kesediaanya mengizinkan dua pengajarnya memberikan kesaksian terkait substansi yang dilaporkan. "Kami mohonkan dua orang saksi ahli, bahasa dan hukum pidana," ujar dia.

Mengenai siapa saksi ahli yang akan dihadirkan tersebut, Dahniel menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Universitas Indonesia selaku lembaga akademis. "Kami belum tahu. UI yang akan menentukan," ujar dia.

Saat ditanya apakah kehadiran kedua saksi ahli itu nantinya untuk memberikan keterangan terkait ucapan Usman yang menurut pihak pelapor, dinilai mencemarkan nama baik Muchdi? Namun, perwira berpangkat melati dua itu tidak mau menjelaskan hal tersebut. "Maaf, pertanyaan Anda sudah masuk ke substansi penyelidikan."

Usman Hamid, koordinator Kontras, dianggap Muchdi mencemarkan nama baiknya dengan menyatakan mantan Komandan Kopassus itu terlibat dalam pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu kemudian melaporkan Usman ke kepolisian.

Muchdi sendiri sudah dinyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak terlibat pembunuhan Munir. Usman sendiri tetap yakin, mantan pejabat Badan Intelijen Negara itu terkait.