Kontras nilai kasus kekerasan LBH tak sebatas pelanggaran UU Advokat

Jakarta – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai kekerasan staf LBH Jakarta oleh Polres Jakarta Utara bukti polisi kerap melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Kepala Divisi Politik Humum dan HAM Kontras Abusaid Pelu, aparat Polres Jakut tidak hanya melakukan tindakan di luar kewenangan hukum mereka. Namun, lanjut dia, mereka telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan mengatasnamakan itu sebagai kewenangan polisi.

 "Ini patut kita kecam. Dan tindakan seperti ini bukan saja Polres Jakut, tapi juga terjadi hampir di setiap tingkatan polres di seluruh Indonesia," katanya, saat meloporkan kasus kekerasan itu ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), Jakarta, Jumat (31/7).

Abusaid menjelaskan aparat kerap mengatasnamakan kewenangan polisi untuk membatasi hak hukum para advokat, tersangka, dan saksi.

"Kasus LBH ini bukan saja pelanggaran terhadap undang-undang advokat tetapi juga melanggar KUHAP, UU Perlindungan Anak, dan sampai kepada pelanggaran pada hukum pidana," ungkap dia.

(new)