KASUS DAVID YLBHI dan Kontras Turun Tangan

Jakarta, Kompas – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung upaya keluarga David Hartanto Widjaya mencari keadilan bagi putranya.

”Sebagai organisasi hak asasi manusia, kami akan terus memberi dukungan kepada penuntutan keadilan bagi David dan keluarganya. Jika ternyata hasilnya tak memenuhi rasa keadilan masyarakat Indonesia, LBHI akan mempelajari, mengkaji semua opsi mekanisme baik regional maupun internasional yang akan diupayakan bersama-sama keluarga korban ataupun sebagai organisasi HAM,” papar Patra M Zen, Ketua YLBHI, Rabu (5/8).

Terkait sikap Pemerintah Indonesia yang dirasa kurang mendukung dan membantu penyelesaian kasus David, Patra mengatakan, seharusnya pemerintah memahami keberadaan David sebagai mahasiswa Indonesia yang menuntut ilmu di luar dan sebagai warga negara yang seharusnya dilindungi negara. Ketika David meninggal di luar negeri dan dicurigai tidak wajar, proses hukumnya harus melibatkan Pemerintah RI.

Dalam hukum HAM internasional, menurut Patra dan Sinung Karto, staf divisi politik hukum Kontras, dalam kasus David, akan dikaji bagaimana menggunakan mekanisme internasional untuk mengadukan adanya dugaan ketidak-independen-an lembaga peradilan negara lain, dalam hal ini Coroner Court Singapura.

Sinung mengatakan, pemerintah sebenarnya dapat melakukan upaya politis, seperti permintaan penjelasan kepada Duta Besar Singapura yang ada di Jakarta, berkaitan dengan kasus David. Pemerintah diminta jangan hanya menunggu dan memonitor tanpa tindakan aktif. ”Hukum Indonesia mengandung asas personalitas, di mana warga negara Indonesia berada, di situ pula hukum Indonesia berlaku,” kata Sinung.

Ayah David, Hartono Widjaya, dan keluarganya juga masih menunggu bantuan Pemerintah RI. Namun, dengan dukungan lembaga-lembaga yang memperjuangkan HAM tersebut, Hartono bersama tim pengacaranya berupaya mengambil langkah lanjutan untuk membuktikan bahwa David dibunuh, bukan bunuh diri.

Langkah yang masih mungkin ditempuh adalah mengajukan permohonan ke supreme court (mahkamah agung) Singapura untuk menggelar coroner court (pengadilan koroner) baru dengan mengajukan bukti-bukti baru.

”Kami juga akan menjajaki kemungkinan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional,” kata Hartono.

David adalah peraih beasiswa untuk kuliah di Universitas Teknologi Nanyang di Singapura yang ditemukan meninggal pada 2 Maret 2009.
Di pengadilan koroner sebelumnya, David dinyatakan bunuh diri. (NEL)