PT Semen Gresik Ancam Lingkungan Hidup

Ita Lismawati F. Malau, Bayu Galih

Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang nilai izin PT Semen Gresik bermasalah.

VIVAnews – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyambut gembira putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, kemarin, terkait izin operasi pertambangan PT Semen Gresik di Pati, Jawa Tengah. Pengadilan mengabulkan gugatan pemohon, Tim Advokasi Peduli Lingkungan.

Dengan demikian, hak masyarakat terhadap sumber kehidupan yang terancam dengan beroperasinya pertambangan PT Semen Gresik akan tetap terlindungi.

Sejumlah LSM tersebut antara lain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI),Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (Kruha), Kontras, dan YLBHI. Mereka langsung memberikan konferensi pers terkait Putusan PTUN Semarang di Sekretariat Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Agustus 2009.

"Ini sepenuhnya kemenangan perjuangan masyarakat di Sukolilo, Pati, untuk mempertahankan hak-hak terhadap sumber kehidupan. Kami (sejumlah LSM) hanya menemani," ujar Direktur Eksekutif Walhi Berry Nahdian Furqon.

Ada empat dasar pertimbangan majelis hakim yang terdiri dari Mawarni Maria, Mahtuh Effendi, dan Agus Susilo. Pertama, Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) PT Semen Gresik tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Kedua, mengancam pelestarian lingkungan hidup, sebab wilayah yang diizinkan dalam SIPD merupakan wilayah karst yang memiliki nilai strategis dan menuntut etika lingkungan dalam pengelolaannya.

"Ini jelas bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Kawasan Kars Sukolilo dan pedoman pengelolaannya," ujar Kristina Viri dari ANBTI.

Ketiga, obyek sengketa dinilai mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya berupa konflik sosial antarmasyarakat, sehingga budaya rukun dapat hilang karena adanya konflik. Keempat, beroperasinya pertambangan PT Semen Gresik dianggap melanggar Azas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB) karena ketidakterbukaan dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan.

Meski demikian, sejumlah LSM masih menunggu apakah PT Semen Gresik akan mengajukan banding atas putusan terhadap kawasan seluas 1200 hektar tersebut. Mereka juga mengkhawatirkan adanya intervensi politik terhadap putusan ini. Sebab sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo terus mempersalahkan LSM atas kegagalan investasi PT Semen Gresik senilai Rp 4 triliun di Jawa Tengah.

"Kita berharap kabar baik atas supremasi hukum yang telah ditegakkan ini terus berlangsung. Semoga putusan ini dapat terus dijaga," kata M. Reza dari Kruha.

Somasi juga dilayangkan kepada Gubernur Bibit Waluyo atas ucapannya di media yang mempermasalahkan LSM. "Kami somasi karena dia mengeluarkan pernyataan ngawur seperti ‘LSM Sontoloyo’ dan ucapan lain yang menyalahkan LSM atas penolakan masyarakat terhadap beroperasinya pertambangan itu," kata Reza.