“RUU Kamnas Harus Ditunda”

Ita Lismawati F. Malau, Bayu Galih

"Karena banyak UU yang ada juga belum direvisi dan belum ada persepsi yang sama."

VIVAnews – Draft Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) memungkinkan keterlibatan TNI dalam penanganan keamanan nasional seperti terorisme, tanpa persetujuan Kepolisian. Pembahasan RUU Kamnas masih membahas indikator keterlibatan TNI tanpa persetujuan Polri tersebut.

Namun KontraS dan Imparsial meminta Pemerintah dan DPR tidak terburu-buru dalam pengesahan RUU Kamnas. Hal ini disebabkan belum adanya persepsi yang sama antara TNI dan Polri terhadap UU yang sudah ada.

"Kami minta RUU Kamnas ditunda. Karena banyak UU yang ada juga belum direvisi dan belum ada persepsi yang sama (antara TNI dengan Polri)," kata koordinator KontraS Usman Hamid dalam diskusi Keterlibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme di Sekretariat Imparsial, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2009.

Usman malah mempertanyakan alasan utama Pemerintah tidak segera membentuk Dewan Keamanan Nasional, yang sebenarnya merupakan esensi dari RUU Kamnas. "Kita tidak pernah tahu apa alasan utamanya," kata dia.

Dewan Keamanan Nasional merupakan dewan yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan jika negara dalam keadaan darurat atau keadaan perang. Dewan terdiri dari Presiden, Wapres, Menteri terkait, serta kepala instansi terkait seperti TNI, Polri, dan BIN.

Osman Purba dari Konfederasi Kontras mencurigai adanya beberapa RUU seperti RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara sebagai upaya mengembalikan kontrol TNI secara ketat terhadap masyarakat. "Seperti ingin kembali memperkuat hegemoni TNI," kata dia.

Sedangkan Al Araf dari Imparsial mengatakan, RUU Kamnas masih belum diperlukan untuk mengatasi ketidakjelasan keterlibatan TNI dan Polri dalam penanganan keamanan. Saat ini, kata Al Araf, yang diperlukan pemerintah adalah aturan main yang jelas terhadap peran TNI ataupun Polri.

"Pemerintah bisa membuat Code of Conduct dan Rule of Engagement. Perlu aturan main yang jelas. Tapi polisi tetap untuk pencegahan dan penindakan," kata dia.