Menhan Yakin RUU Kamnas Selesai Tahun Ini

Amril Amarullah, Bayu Galih

RUU Kamnas masih perlu dilakukan sejumlah pembahasan, terutama tentang pasal-pasal.

VIVAnews – Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono optimis Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) bisa diselesaikan tahun ini. Namun RUU Kamnas baru akan diajukan ke DPR periode 2009-2014.

Menhan Juwono Sudarsono mengatakan, Dephan sedang melakukan sinkronisasi semua perundang-undangan, yang berhubungan dengan keamanan dalam arti luas.

"Tahun ini (akan diajukan), dalam masa sidang DPR yang baru," kata Juwono di gedung DPR, Jumat 14 Agustus 2009.

Sedangkan sebelumnya, Dirjen Pothan Dephan Budi Susilo Supandji mengatakan RUU Kamnas belum bisa diajukan tahun ini.

Ini diakibatkan RUU Kamnas masih perlu dilakukan sejumlah pembahasan, terutama tentang pasal-pasal yang memberi koridor pelibatan institusi keamanan, intelejen, dan pemerintahan.

Dalam hal ini, pembahasan yang belum mendetail adalah batasan keterlibatan TNI atau Polri dalam penanggulangan keamanan.

"Kami sepakat tahun ini belum bisa masuk parlemen. Ini masih embrional. Karena masih kajian kembali, asumsi kami 2010 atau 2011 (diajukan ke DPR)," kata Budi di Dephan, Rabu, 5 Agustus 2009 silam.

Sedangkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat seperti KontraS dan Imparsial meminta Dephan tidak terburu-buru dalam pengesahan RUU Kamnas. Hal ini disebabkan belum adanya persepsi yang sama antara TNI dan Polri terhadap UU yang sudah ada tentang keamanan.

"Kami minta RUU Kamnas ditunda. Karena banyak UU yang ada juga belum direvisi dan belum ada persepsi yang sama (antara TNI dengan Polri)," kata koordinator KontraS Usman Hamid dalam diskusi Keterlibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme di Sekretariat Imparsial, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2009.

Sedangkan Al Araf dari Imparsial mengatakan, RUU Kamnas masih belum diperlukan untuk mengatasi ketidakjelasan keterlibatan TNI dan Polri dalam penanganan keamanan. Saat ini, kata Al Araf, yang diperlukan pemerintah adalah aturan main yang jelas terhadap peran TNI ataupun Polri.

"Pemerintah bisa membuat Code of Conduct dan Rule of Engagement. Perlu aturan main yang jelas. Tapi polisi tetap untuk pencegahan dan penindakan," kata dia di saat yang bersamaan dengan Usman.