Komnas Desak Kasus Hak Asasi Diselesaikan

DENPASAR”Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta pemerintah baru di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono segera menyelesaikan pelbagai kasus dugaan pelanggaran hak asasi di masa lalu. Hal tersebut janji beliau saat kampanye, kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam seminar bertajuk “Proyeksi Penegakan Hukum dan HAM Pemerintahan 2009-2012 di Denpasar, Bali, kemarin.

Menurut Ifdhal, sejumlah kasus dugaan pelanggaran hak asasi yang masih tersisa, di antaranya, kasus kerusuhan Mei 1998, kasus Trisakti dan Semanggi, penghilangan orang, serta kasus Talangsari. Komnas, menurut Ifdhal, sudah menyerahkan sejumlah hasil penyelidikan untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Namun selalu dinyatakan kekurangan bukti, ujarnya.

Karena itu, Ifdhal meminta pemerintah baru memiliki keberanian menangani kasus yang ditengarai memiliki keterkaitan dengan kekuasaan di masa lalu. Meskipun, menurut dia, hal tersebut bukan hal yang mudah. Sebab, mereka yang diduga terkait memiliki akses pada kekuasaan dan ekonomi, katanya.

Di sisi lain, Ifdhal menjelaskan, untuk sejumlah kasus, Komnas sudah pernah memberikan rekomendasi untuk dilakukan penyelesaian lebih cepat tanpa harus dibawa ke pengadilan, yakni melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun, usulan itu belum bisa terealisasi, bahkan ditolak karena kekhawatiran salah-satu instansi akan tersinggung. “Kami akan tetap melanjutkan rekomendasi itu, kata Ifdhal.

Sementara itu, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Indria Fernida menyatakan, pemerintah Yudhoyono perlu melakukan terobosan politik agar kasus dugaan pelanggaran hak asasi di masa lalu bisa terselesaikan. Para korban, menurut Indria, masih terus terus menunggu terpenuhinya rasa keadilan. Misalnya saja, kata dia, korban dalam kasus di Aceh dan Papua sebagian besar dalam kondisi miskin dan terpinggirkan. ROFIQI HASAN