Presiden Diingatkan soal Penanganan Terorisme

JAKARTA – Pemerintah diminta tidak membuka peluang pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan tindak terorisme. "Sepertinya Presidenlah yang membuka peluang itu. Padahal TNI tidak menawarkan diri," kata Oslan Purba dari Federasi Kontras saat konferensi pers Jaringan Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, di kantor Kontras, Jakarta, kemarin.

Pelibatan TNI, kata dia, memang tidak terlarang, bahkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, langkah itu dinilai terlalu dini. "Penanganan terorisme adalah tugas pokok polisi," kata dia. Pelibatan itu juga mengandung risiko, kata dia, karena ada beberapa kebiasaan militer di masa lalu yang meninggalkan citra negatif pada masyarakat dan belum hilang. TITIS SETIANINGTYAS