Kontras: Segera Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Secara Paksa

JAKARTA, KOMPAS.com- Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, meminta pemerintah Indonesia segera meratifikasi konvensi anti penghilangan secara paksa. Pasalnya, konvensi tersebut sangat penting untuk menegakkan proses peradilan hukum terkait sejumlah pelanggaran HAM di Indonesia.

"Dengan ratifikasi ini, korban bisa langsung melapor ke konvensi internasional yang bernaung dibawah PBB. Sehingga kasus dugaan pelanggaran HAM bisa langsung ditindaklanjuti," kata Usman kepada wartawan, di Gedung Direktorat Jenderal Hak Azasi Manusia, Depkumham, Jakarta, Selasa (1/9).

Lebih lanjut Usman mengatakan, dalam catatan yang dimiliki Kontras, terdapat 23 orang yang dihilangkan secara paksa pada tahun 1997-1998. Hingga kini, 13 orang di antaranya belum ditemukan. Karenanya, Usman meminta keseriusan pemerintah dalam mencari keberadaan 13 orang tersebut.

"Bila pemerintah memiliki komitmen, tidak sulit untuk menemukan orang hilang tersebut," tegasnya.

Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin pada 2007 lalu pernah berjanji untuk menandatangani konvensi tersebut. Namun hingga kini konvensi itu belum juga diratifikasi.

Di tempat yang sama, Direktur Kerjasama HAM Depkum HAM, Dimas Samudro Rum mengatakan, agenda ratifikasi telah dimasukkan dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RanHam) pada tahun 2010-2014.  "Kami memutuskan satu persatu menyelesaikan tugas. Untuk ratifkasi konvensi tersebut, akan dibahas pada RanHam," kilahnya.