Sikap DPR Keluar Dua Pekan Lagi

JAKARTA – Pansus DPR tentang penghilangan orang secara paksa pada 1997–1998 segera memasuki babak final. Ketua Pansus Effendi Simbolon berjanji dalam tempo maksimal dua minggu ke depan, DPR sudah mengambil sikap politik resmi.

’’Antara 1 sampai 2 minggu ke depan. Dimulai dari pandangan mini fraksi, laporan ke Bamus (Badan Musyawarah, Red), dan pandangan akhir fraksi di paripurna,’’ kata Effendi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan para aktivis dan keluarga korban penculikan di gedung DPR kemarin (1/9). Dalam acara itu, hadir Ketua IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia) Mugiyanto dan Koordinator Kontras (Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) Usman Hamid.

Dari keluarga korban, yang hadir, antara lain, Tuti Koto, ibunda Yani Afrie; Nurhasanah, ibunda Yadin Muhidin; dan Paian Siahaan, ayahanda Ucok Munandar Siahaan. Mereka semua aktivis yang diculik pada 1997 dan termasuk di antara 13 aktivis yang nasibnya tak jelas sampai sekarang. Sementara itu, di antara 50 anggota pansus, hanya terlihat enam orang. Selain Effendi Simbolon (PDIP), ada Willa Chandrawila (PDIP), Andreas Pareira (PDIP), Suparlan (PDIP), Maria Ulfah (PKB), dan Darmayanto (PAN).

Effendi menuturkan, awalnya pansus masih berharap ada respons positif dari pemerintah. Pansus, kata dia, tidak ingin memberikan sikap politik dengan informasi yang terbatas. Apalagi, pansus tidak diberi ruang gerak untuk melakukan penyelidikan lagi. Jadi, hanya mempelajari temuan dari Komnas HAM.

Karena itu, pansus, lanjut Effendi, terus berupaya mengundang pemerintah hingga empat kali. Mulai Menkopolhukam, panglima TNI, menteri pertahanan, Kapolri, jaksa agung, Menkum HAM, sampai kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, rapat-rapat itu tidak bisa berjalan optimal. Sebab, mereka semua selalu berhalangan hadir. ’’Rekomendasi DPR nanti tentu menyertakan catatan bahwa selama ini pemerintah tidak memberikan respons yang baik,’’ ujarnya.

Lantas, apa saja rekomendasi pansus? ’’Mudah-mudahan poin-poin yang diharapkan keluarga bisa masuk,’’ jawab Effendi. Salah satu poin yang pasti masuk adalah desakan pansus agar pemerintah meratifikasi Konvensi PBB Anti Penghilangan Paksa.

Usman Hamid sangat mengharapkan sebelum masa jabatan anggota DPR periode sekarang berakhir pada 30 September, pansus orang hilang mengeluarkan rekomendasi final. Salah satu poin yang mereka dorong adalah pansus mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden SBY agar membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus penghilangan paksa aktivis pada 1997–1998. Pemerintah juga harus mencari tahu dengan segala upaya perihal keberadaan dan nasib korban yang masih hilang untuk dikembalikan kepada keluarga dalam kondisi apa pun.

Selain itu, imbuh Usman, pemerintah harus segera mengesahkan Konvensi PBB Anti Penghilangan Paksa. Itu semua dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi korban dan jaminan peristiwa tersebut tidak terulang. ’’Jadi, jangan ditempatkan seolah-olah kami ingin menyudutkan mantan jenderal tertentu di tubuh militer,’’ tandasnya. (pri/agm)