Diyakini Akan Langgar HAM, LSM Tolak Revisi UU Antiterorisme

Jakarta – Kontras dan Imparsial menolak rencana pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap UU No 15/2003 tentang Antiterorisme dan penambahan masa penangkapan dua tahun. Sebabnya, rencana ini kemungkinan bisa menimbulkan pelanggaran HAM baru.

"Keinginan meminta dua tahun berlebihan dan kita tolak mentah-mentah," kata Koordinator Kontras Usman Hamid dalam jumpa pers di kantornya Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2009).

Menurut Usman, sebenarnya Kontras mendukung upaya pemerintah dan DPR yang lebih serius dalam menangatasi tindak terorisme. Hanya saja, upaya itu harus terukur, tidak berlebihan dan tidak mencampuradukan penguatan peran penegak hukum dan kapasitas pertahanan.

"Jangan sampai revisi UU Antiteror mengarah pada UU No 11/PNPS/1963 Anti Subversi yang eksesif. Dan pada akhirnya rawan dengan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat," jelasnya.

Usman pun menyebutkan tiga alasan penolakan revisi UU Antiteror tersebut. Pertama, usulan perpanjangan masa penahanan dua tahun dianggap tidak tepat. Sebab penangkapan selama dua tahun bukan lagi penangkapan, tapui sebuah bentuk Incommunicado Detention, penculikan dan menyerupai penghilangan orang secara paksa.

"Ini adalah pelanggaran berat HAM," tegas Usman.

Alasan kedua, penguatan peran dan perluasan wewenang TNI dan BIN dalam pemberantasan terorisme tidak efektif. Pasalnya, ditenggarai akan adanya penyimpangan intelijen dan militer. Dicontohkan dalam kasus Munir, BIN dengan mengatasnamakan ancaman teror meminta Garuda mengangkat Pollycarpus sebagai staf keamanan penerbangan Garuda dan meracun Munir.

Ketiga, usulan pembentukan Badan koordinasi Penanggulangan Terorisme (BKPT) justru menunjukan lemahnya koordinasi internal jajaran Polhukam. "Ini menunjukan kelemahan pemerintah kepada aktor teroris. Badan baru tidak efektif karena SDM-nya berasal dari instansi pemerintah yang bisa memicu konflik, seperti KPK, Polri, Kejaksaan. Bukan itu yang diperlukan semua, apakah sudah dilakukan evaluasi terhadap koordinasi selama ini," tandasnya.(zal/ndr)