Pansus Orang Hilang Berjanji Keluarkan Rekomendasi

Jakarta — Ketua Panitia Khusus Penghilangan Orang Secara Paksa pada 1998, Effendi Simbolon, mengatakan panitia khusus akan segera mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan kasus kekerasan 1998, termasuk kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. "Satu-dua minggu ini, kami akan mendorong pandangan akhir fraksi melalui pandangan mini, badan musyawarah, dan paripurna DPR," kata Effendi di Jakarta kemarin.

Pernyataan ini disampaikan Effendi saat menemui wakil dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Ikatan Orang Hilang Indonesia, Asia Federation against Involuntary Disappearance, dan Latin American Federation of Associations of Relatives of Disappeared-Detainees, di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut Effendi, negara ini belum memberikan rekomendasi yang jujur atas kasus kekerasan 1998. "Semua anggota panitia khusus sepakat untuk memberikan sikap," katanya.

Pemerintah Indonesia belum memberikan ketegasan mengenai nasib orang yang pernah dihilangkan pada masa Orde Baru. Kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998 merupakan praktek penguasa saat itu untuk meredam gerakan prodemokrasi. Tercatat 13 orang belum ditemukan, 1 hilang kemudian ditemukan tewas, dan 9 orang dikembalikan. Pada 2006, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan rekomendasi agar dibentuk pengadilan HAM ad hoc dan menggelar pengadilan HAM bagi pelaku penculikan.

Anggota Panitia Khusus, Willa Chandrawilla, mengatakan panitia khusus akan menggelar rapat pleno pada 4-6 September. "Sehingga tanggung jawab hukum bisa terselesaikan dengan rekomendasi pansus. Apalagi laporan Komnas HAM sudah sangat komprehensif," ujar Willa.

Koordinator Kontras Usman Hamid meminta panitia khusus segera mengeluarkan rekomendasi kepada presiden tentang pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk kasus itu. Pemerintah, kata dia, juga perlu melakukan upaya yang diperlukan untuk mencari tahu keberadaan dan nasib korban yang masih belum ditemukan, kemudian mengembalikan ke keluarganya. Usman juga mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi PBB Anti-Penghilangan Paksa.Eko Ari Wibowo