Tim Usman Hamid: Ini Skenario Pengacara Muchdi!

JAKARTA, KOMPAS.com – Penetapan tersangka Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Muchdi PR, dinilai tim hukum Usman sebagai skenario pengacara mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir tersebut. Salah satu pengacara, Asvinawati mengatakan, langkah melaporkan Usman merupakan upaya untuk menghentikan upaya hukum lanjutan untuk kasus pembunuhan Munir.

Seharusnya, menurut dia, kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Muchdi. Akan tetapi, kasus yang menjerat Usman dengan pasal 310 dan pasal 314 KUHP itu, justru dilaporkan oleh pengacaranya, Rusdianto M.

"Mengapa yang melaporkan pengacaranya, bukan Muchdi? Ini jelas skenario dari pengacara Muchdi untuk menghentikan upaya hukum selanjutnya oleh jaksa," kata Asvinawati, dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Ia melanjutkan, "Mereka (pihak Muchdi) mendorong polisi untuk memidanakan Usman sebelum peninjauan kembali (PK) oleh jaksa. Kemudian, mereka akan bergerilya ke kejaksaan untuk memperlambat gerakan PK. Dengan dipidanakannya Usman, itu akan menjadi bekal Muchdi menghadapi PK," kata mantan Direktur LBH Jakarta ini.

Pengacara Usman lainnya, Hendrayana berpendapat, pencemaran nama baik dan penghinaan merupakan delik aduan absolut. "Seharusnya, yang melaporkan orangnya langsung (yang merasa dicemarkan). Jadi, apa yang dilakukan pengacara Muchdi lemah," ujarnya.