Usman Hamid Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Muchdi Pr

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) Usman Hamid ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pencemaran nama baik mantan Deputi V Badan Intelijen Nasional Muchdi Purwopranjono.

Hari ini, Rabu (9/9), Usman dijadwalkan kembali diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta. Ini adalah pemeriksaan kedua. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Usman masih berstatus sebagai saksi. "Hari ini saya akan datang. Surat panggilan dengan status sebagai tersangka yang saya terima tertanggal 3 September," kata Usman yang dihubungi Kompas.com, Rabu.

Usman disangka melakukan pencemaran nama baik, terkait ucapannya dalam beberapa kesempatan yang menyebut Muchdi sebagai pembunuh Munir. Kasus Munir sendiri hingga saat ini belum terungkap secara tuntas. Aktivis hak asasi manusia itu tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. Dalam tubuh Munir ditemukan racun arsenik.

Sejumlah karyawan Garuda, termasuk mantan Direktur Garuda Indra Setiawan, dihadapkan ke meja hijau. Pilot Garuda, Polycarpus Budihari Priyanto, diganjar 20 tahun dalam sidang Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Usman Hamid yang menjadi anggota tim pencari fakta kasus pembunuhan Munir bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengungkap soal hubungan telepon antara Muchdi yang saat ini menjabat sebagai Deputi V BIN dengan Polycarpus. Namun, dalam persidangan, Muchdi membantah hubungan telepon itu. Muchdi juga mengaku tidak kenal dengan Polycarpus.

Muchdi juga pernah dihadapkan ke pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan Munir. Tuduhan itu tidak terbukti di persidangan, dan Muchdi bebas.