Yakin Tak Akan Melarikan Diri, Polisi Tak Tahan Usman

Jakarta – Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Muchdi PR. Alasannya, polisi yakin Usman tidak akan melarikan diri.

"Dia tidak ada kecenderungan untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, merusak barang bukti dan mengganggu proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Chryshnanda Dwilaksana saat dihubungi wartawan, Rabu (9/9/2009).

Lebih jauh Chryshananda menuturkan, ketentuan undang-undang dalam menahan seorang tersangka adalah jika tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. "Kalau kasus ini kan ancamannya dibawah 5 tahun penjara," katanya.

Usman dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik karena telah menyebut Muchdi pembunuh di persidangan beberapa waktu lalu. Atas ucapannya itu, Usman terancam hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Terkait ucapan Usman itu, Usman bersikukuh tidak akan mencabut pernyataannya. Usman tetap yakin bahwa Muchdi telah membunuh aktivis HAM, Munir.

"Saya yakin. Karena tuduhan saya itu bukan tanpa fakta," kata Usman usai menemui penyidik di Mapolda Metro Jaya.(mei/lrn)