Presiden Tidak Dapat Terus Tinggal Diam

Jakarta, Kompas – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa terus tinggal diam atas kasus pembunuhan pejuang hak asasi manusia Munir. Dalam periode kedua kepemimpinannya, Yudhoyono diharapkan lebih serius dan proaktif untuk menjamin penegakan keadilan dan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia. Apalagi, kali ini ia juga didukung kekuatan politik yang besar di dalam parlemen.

Hal itu dikemukakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Hendardi, Rabu (9/9), saat jumpa pers di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Jakarta. Jumpa pers yang digelar Kontras, Setara Institute, Imparsial, dan Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) itu digelar tak hanya untuk menyikapi belum tuntasnya kasus pembunuhan Munir. Jumpa pers itu juga untuk menyikapi penetapan dan pemeriksaan terhadap Koordinator Kontras Usman Hamid sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Usman ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan dari kuasa hukum Muchdi PR. Muchdi sebelumnya diajukan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir, tetapi diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Hendardi, seharusnya negara memberikan perlindungan hukum kepada pembela HAM dan bukan justru mengkriminalisasikan mereka. Ia berpendapat dalam persoalan itu, Kepala Polri seharusnya menegur jajaran Polda Metro Jaya yang menetapkan Usman sebagai tersangka mengingat kasus pokok persoalan itu belum tuntas.

Asfinawati dari Kasum mengatakan, pejuang HAM sebenarnya heran dan bertanya-tanya tentang apa latar belakang serta motif polisi menetapkan Usman sebagai tersangka. Apalagi, pengaduan pencemaran nama baik itu bukan diajukan sendiri oleh Muchdi, melainkan oleh kuasa hukumnya.
Menurut dia, ada upaya hukum untuk menekan pembela HAM. Untuk itu, sebagaimana dikemukakan Hendardi, pemerintah, khususnya Presiden Yudhoyono, dan juga DPR perlu serius memikirkan perlindungan hukum bagi pembela HAM.

Dalam kesempatan itu, Choirul Anam dari Kasum kembali menegaskan sikap lembaga itu bahwa hingga saat ini mereka tetap yakin Muchdi terlibat dalam kasus pembunuhan Munir. ”Fakta-fakta hukum menunjukkan dengan jelas siapa tokoh utama pembunuhan Munir,” kata dia lagi.
Ia menyayangkan majelis hakim tidak dengan cermat mengamati fakta-fakta itu dan sebaliknya malah membebaskan Muchdi, yang dinilai Anam terlibat dalam kasus pembunuhan Munir. Saat ini Kasum sudah mengadukan persoalan itu kepada Komisi Yudisial dan hingga kini sedang menunggu hasil kajian dari lembaga itu.

Selain itu, para pejuang HAM juga meminta Kejaksaan Agung untuk sungguh-sungguh mengupayakan langkah hukum lanjut guna menyelesaikan kasus pembunuhan Munir. Kalau tidak, hal ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.(JOS)