SBY diminta hentikan kriminalisasi pimpinan KPK

oleh : Ratna Ariyanti

JAKARTA: Aliansi Masyarakat Menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memerintahkan Kepala Kepolisian RI Bambang Hendarso Danuri menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

Aliansi juga meminta Presiden membentuk penyelidik independen untuk memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan di tubuh Kepolisian RI.

Aliansi Masyarakat Menolak Perppu KPK, yang didukung dari sejumlah lembaga dan perorangan, seperti Indonesia Corruption Watch, Komisi Reformasi Hukum Nasional, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Transparency International Indonesia (TII), dan Kontras, menyebutkan adanya rangkaian serangan terhadap KPK, institusi penegak hukum (POLRI dan Kejaksaan) yang masih menjadi sub-ordinat eksekutif menjadi catatan yang harus dicermati.

"Untuk kondisi saat ini, bahkan lembaga independen seperti KPK pun juga berada dititik kritis yang dapat dijebak menjadi “boneka kekuasaan” baru melalui Perpu Plt. KPK," tegas Aliansi dalam pernyataan bersama.

Aliansi juga menolak dan tidak mengakui legitimasi Perppu Nomor 4 tahun 20092 serta mengingatkan Presiden agar tidak terjebak pada kepentingan politik yang mengarah pada bentuk pemerintahan otoriter “model baru”.

Perppu tetap dianggap membahayakan independensi KPK dan demokrasi secara umum kendati DPR menolak Perpu.(nn)