Tolak Perpu Plt Pimpinan KPK, LSM Temui Ketua MK

Jakarta – Beberapa perwakilan masyarakat sipil dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak Perpu Nomor 4/2009 yang berisi tentang Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa LSM pun menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Aliansi Masyarakat Menolak Perpu Plt KPK itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Pukat UGM, Mappi UI, Indonesia Police Watch (IPW), Transparency International Indonesia (TII), Kontras, LBH Jakarta, Indonesia Legal Resource Center (ILRC) dan sebagainya.

7 Orang perwakilan LSM itu menemui Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2009) pukul 15.15 WIB.

"Kami sebagai bagian dari masyarakat sipil di Indonesia yang peduli dengan pemberantasan korupsi penegakan hukum, penghargaan terhadap HAM dan demokrasi menyatakan menolak Perpu Nomor 4/2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK," kata Aliansi dalam rilis yang dibagikannya.

Penerbitan Perpu, imbuh mereka, semakin mengaburkan persoalan inti yang membuat KPK sulit menjalankan tugas dengan tenang dan independen. Upaya penempatan orang di KPK dengan berbagai alasan dilihat sebagai sinyal dari presiden yang bisa membenarkan kriminalisasi 2 pimpinan KPK.

"Pembentukan tim rekomendasi dicurigai hanya sebagai tameng dan perpanjangan tangan kekuasaan eksekutif untuk menempatkan ‘boneka’ di KPK. Kami menyatakan mengingatkan hakim-hakim MK, tetap mempertahankan dan menjaga prinsip imparsialitas dan independensi kekuasaan kehakiman. Meminta hakim MK lebih mempertimbangkan keadilan substansif dan lihat realita politik saat penerbitan Perppu bahwa KPK sedang diserang oleh berbagai kepentingan corruptor fight back," kata dia.

(nwk/iy)