Kriminalisasi Aktivis Dilakukan Sistematis

JAKARTA — Masyarakat Oposisi Indonesia (MOI), gabungan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) menolak kriminalisasi terhadap aktivis gerakan pro demokrasi, lingkungan hidup, HAM, dan anti korupsi. Salah satu contohnya, ditetapkan dua aktivis anti korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari oleh polisi.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, bukan kali ini saja  kriminalisasi menerpa para aktvis. Sepanjang tahun 2009, Berr N Furqon dan Erwin Usman mengalami hal serupa pada kasus Walhi bulan mei 2009. Termasuk nelayan-nelayan di Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangkaian World Ocean Conference di Menado, dan Usman Hamid dari Kontras.

"Sebelumnya ditahun 2008, penangkapan dan kekerasan terhadap aktivis mahasiswa yang menimpa Ferry Julianto yang menolak kenaikan harga BBM," kata Ray Rangkuti pada jumpa pers di Omah Senduk Jalan Mpu Senduk, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/10). MOI juga menyesalkan upaya krminalisasi para aktivis gerakan pro demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan anti korupsi yang terus merajalela.

"Berbagai kasus yang dituduhkan kepada aktivis terlihat jelas tidak dilalui dengan cara yang sepatutnya. Tuduhan yang didakwakan lebih banya bersifat paksaan dan bahkan menabrak logika hukum yang ada," tambahnya.

Menurut Ray Rangkuti, paska hampir seluruh kekuatan kritis partai politik dilumpuhkan dengan cara bagi-bagi kekuasaan yang ujungnya penyelenggaraan pemerintahan yang sepi kritik maka jalan-jalan satu-satunya adalah melakukan pembungkaman terhadap para kativis.

"Nyata benar upaya kriminalisasi para aktivis yang dilakukan secara sistematis mengarah pada pembungkaman suara kritis masyarakat terhadap pemerintah saat ini," ujarnya.(awa/JPNN)