LSM Hukum Kecam Penetapan Tersangka Aktivis ICW

JAKARTA – Gabungan lembaga advokasi yang terdiri dari YLBHI, PBHI, Kontras, Imparsial, dan IRRC menyesalkan upaya kriminasasi dan pembungkaman terhadap aktivis anti korupsi dan pembela HAM.

Hal ini menyusul penetapan tersangka terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Illian Deta Artasari oleh Mabes Polri.

"Ini bukan hanya serangan terhadap orang perorang yang bekerja di bidang advokasi, pemberantasan korupsi dan pembela HAM, tapi bisa luas dampakanya yakni kriminalisasi dan penggunakan kekuatan negara untuk membungkam kerja masyarakat, dengan penggunaan pasal pencemaran nama baik," jelas Koordinator Imparsial Rusdi Marpaung di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (14/10/2009).

Menurut Rusdi, hal ini juga bakal menjadi ancaman secara langsung terhadap demokratisasi di Indonesia.

"Penting bagi SBY untuk menegaskan apakah kriminalisasi terhadap ICW ini adalah agenda politik. Kita harus tahu arah politik kita, apa kembali ke orde baru atau ke arah yang lebih maju?" imbuh Edwin Partogi, Kadiv Politik Hukum dan HAM Kontras.

Edwin mengaku khawatir adanya otoritarian baru yang muncul. Upaya ini, kata Edwin, bisa diartikan sebagai serangan balik dari koruptor terhadap aktivis anti korupsi dan pembela HAM.

"Apakah sebegitu pentingnya kejagung mengkriminalkan ini. Tentu ini langkah yang sangat mencemaskan. Kalau ada yang kritik kejagung, lantas dikriminalisasikan," susul Anggara Wahyu dari PBHI.

Proses demokrasi dan perlindungan HAM, kata Anggara, terancam dengan adanya upaya kriminalisasi ini. "Karena masyarakat Indonesia kemungkinan bisa dijerjat dengan pasal-pasal seperti ini. Dan ini hanya diterapkan di negara otoriter," pungkasnya.(ded)