Presiden Diminta Hentikan Penyidikan Terhadap Aktifis ICW

Jakarta, beritabaru.com – Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) diminta bersikap terkait penetapan tersangka dua penggiat anti korupsi, Emerson Juntho dan Illian Deta Arthasari. Meminta penghentian penyidikan oleh Bareskrim Polri dinilai langkah tepat yang harus dilakukan Presiden.

"Jika tidak, ini akan dilihat sebagai langkah politik SBY untuk membungkam hak masyarakat menyampaikan pendapat dan mengisyaratkan bahwa masyarakat harus tunduk pada pemerintahan," ujar Edwin Partogi, Koordinator Hukum dan HAM Kontras di kantor LBH Jakarta.

Edwin bersama perwakilan lembaga swadaya masyarakat lainnya, seperti, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Imparsial, ICW dan LBH tergabung dalam Koalisi Melawan Kriminalisasi Pembela HAM menyatakan sikap menolak tegas upaya kriminalisasi yang dilakukan aparat.

Koalisi mencatat hingga saat ini sudah 21 orang aktivis penggiat antikorupsi dan pembela ham yang dijerat hukum pidana ketika melaksanakan tugasnya.

Menurut Edwin, tindakan hukum yang diambil Kepolisian dengan menjadikan dua anggota Indonesia Corruption Watch sebagai tersangka, mengindikasikan, kemungkinan kembalinya rezim orde baru dimana penyampaian pendapat sangat dibatasi.

"Ke depan setiap aktivis anti korupsi dan hak asasi manusia sangat mungkin dikriminalkan ketika tengah menyoroti kinerja penguasa dan membongkar dugaan korupsi," ujar Edwin.

Sebaliknya, kata Edwin, Presiden seharusnya segera memerintahkan Kepolisian mengusut tuntas akar permasalahan yaitu kinerja Kejagung dalam pengelolaan hasil sitaan perkara yang menurut ICW ada penyimpangan.

"Kalau pembenahan menjadi agenda SBY maka seharusnya yang diperiksa adalah Kejagung bukan lembaga yang menjadi pengawas kinerja pemerintahan," tandasnya.

Lebih jauh, Rusdi Marpaung, Direktur Imparsial, mengatakan seharusnya pemerintah berterimakasih terhadap gerakan masyarakat sipil yang ingin selalu memberi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan.

"Karena ketimbang kinerja DPR yang juga mengawasi, ternyata hasil pengawasan yang dilakukan lembaga non pemerintah justru ada hasilnya," kata Rusdi.

Pastikan tidak penuhi panggilan

Emerson Juntho, Wakil Koordinator dan Illian Deta Arthasari, peneliti hukum di ICW kembali menegaskan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis besok(15/10).

Menurutnya tidak jelasnya kepada siapa surat panggilan itu dilayangkan menjadi salah satu alasan ketidakhadiran mereka menghadap penyidik Bareskrim. "Alamat nya salah, ICW bukan International Corruption Word, tapi Indonesia Corruption Watch," ujar Emerson Juntho dalam kesempatan sama.

Selain itu, penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai Emerson penuh dengan kejanggalan dan ketidakjelasan, yaitu disaat mereka sedang gencar mengkritisi tindakan Kepolisian terhadap pimpinan KPK.

Namun demikian, Emerson mengaku tidak mau menduga-duga apakah perkara yang dikenakan terhadapnya merupakan produk agenda politik pemerintahan SBY mendatang.

"Apa agenda politiknya dibalik ini, saya belum tahu. Namun yang pasti ini bisa menjadi alat negara untuk membungkam hak penyampaian pendapat," ujarnya