Walhi Desak Penghentian Kriminalisasi Aktivis Korupsi

JAKARTA–Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) mendesak Mabes Polri menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi. Pasalnya, dua aktivis Indonesia Corruption Watch 9ICW) ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Wakil koordinator ICW, Emerson Yuntho, dan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, IIlian Deta Arta Sari, ditetapkan tersangka tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pejabat negara oleh Mabes Polri. Sebelumya, keduanya dilaporkan oleh jaksa Kejaksaan Agung bernama Widoyoko yang sama sekali tidak pernah dikenal sebagai terlapor," ungkap Berry N. Forqan, Direktur Eksekutif Walhi, dalam siaran pers yang diterima Republika.

Walhi melihat banyak kejanggalan dalam penetapan Emerson dan IIlian sebagai tersangka. Menurut Walhi hal tersebut merupakan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis korupsi karena dikhawatirkan akan berdampak buruk pada agenda pemberantasan korupsi sebagai salah satu mandat reformasi.

"Selain aktivis korupsi, tindak kriminalisasi juga terjadi terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Kontras, yaitu koordinator Kontras, Usman Hamid, dan dari LBH; Tommy Albert Tobing dan Muhammad Haris," terang Berry.

Walhi mencatat, selama tahun 2009 telah terjadi 27 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat pembela HAM, dengan jumlah meninggal sebanyak 71 orang. Menyikapi situasi tersebut, Walhi meminta Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono untuk melindungi hak dan kewajiban warga negaranya dalam berperan serta memberantas korusi.

"Kepada Kapolri kami juga meminta untuk meghentikan kriminalisasi terhadap aktivis korupsi, HAM, dan lingkungan hidup," cetus Berry.

Dia juga meminta agar Kapolri memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum atas aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam upaya penegakan HAM dan pemberantasan korupsi. c06/ahi