Belok Kiri Langsung Dilarang untuk Lindungi Pejalan Kaki

E Mei Amelia R – detikNews

Jakarta – ‘Belok kiri langsung’ di perempatan lampu merah kini tak berlaku lagi. Kebijakan ini diambil untuk melindungi pejalan kaki.

"Selama ini kan di perempatan lampu merah, pengendara masih bisa belok kiri langsung. Namun permasalahannya sekarang kita harus memperhatikan aspek pejalan kaki juga," kata Dirlantas Mabes Polri Brigjen Djoko Susilo di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2009).

Dikatakan Djoko, saat pejalan kaki menyeberang seringkali terhambat dengan adanya pengendara yang lewat meskipun rambu untuk lurus itu masih merah.

"Adanya aturan ini diharapkan bisa memperhatikan aspek tersebut," ungkapnya.

Djoko menyatakan, sosialisasi aturan itu sudah dijalankan dengan memasang spanduk di beberapa tempat.
(nov/nrl)