Dua Pimpinan KPK ditahan “Indonesia Darurat Keadilan”

VIVAnews – Penahanan dua pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencederai keadilan. Syarat objektif dan subjektif yang ditetapkan kepolisan dinilai sangat dipaksakan.

"Ada konflik kepentingan diantara kepolisian dan kejaksaan kepada KPK," kata anggota Koalisi Danang Widoyoko di kantor Imparsial, Jakarta, Jumat 30 Oktober 2009.

Menurut Danang, tuduhan yang diarahkan kepada keduanya beurbah-ubah dari penyuapan, soal penyadapan dan keduanya dijadikan tersangka terkait pencekelan Anggoro Direktur PT Masaro  yang kini menjadi buron KPK dan pencekalan joko Tjandra serta pemerasan.

Ia juga mempermasalahkan pertemuan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Susno Duaji yang bertemu Anggoro di Singapura yang telah berstatus buron. "Dalihnya, Anggoro adalah buronan KPK bukan Kepolisian, ini jelas logika tidak masuk akal," ujar dia.

Adapun mengenai penahanan ini menurut Danang tidak dapat dilepaskan dari beredarnya transkrip rekaman yang menyebut-nyebut nama petinggi kepolisian dan kejaksaan agung yang pada ujungnya terdapat dugaan rekayasa pembunuhan KPK.

Atas hal tersebut, Koalisi yang terdiri dari lebih dari 20 tokoh nasional mendesak Presiden  membentuk tim independen untuk mengusut dugaan keterlibatan petinggi-petinggi Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam skenario penetapan tersangka Bibit dan Chandra.

Kedua, menonaktifkan pejabat-pejabat yang namanya disebut dalam transkrip rekaman untuk memudahkan pengusutan. Terakhir Apabila terbukti maka pejabat tersebut harus diberhentikan dan diproses secara hukum.

Sementara itu para tokoh nasional tersebut antara lain MM Billah, Asmara Nababan, Teten Masduki, Bambang Widodo Umar, Neta S Pane, Chalid Muhammad, Ade Rostina Sitompul, Monica Tanuhandaru, Rusdi Marpaung, Syamsudin Haris, Saldi Isra, Poengky Indarti, Dadang Tri Sasongko, Zainal Arifin Mukhtar, Danang Widoyoko, Heru Hendratmoko, Nezar Patria, Faisal Basri, Goenawam Mohammad, Teddy Wibisana, Edwin Partogi, Suciwati, Otto Syamsudin Ishak, Bhatara Ibnu Reza, Al Araf.