Pejabat Yang Ada Dalam Rekaman Harus Nonaktif

dinonaktifan, hal itu dilakukan agar mempermudah pengusutan dugaan adanya rekayasa dalam penanganan kasus Bibit Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widojoko saat membacakan pernyataan sikap bersama di Kantor Imparsial, Jumat (30/10). Pernyataan sikap koalisi masyarakat sipil itu berjudul INDONESIA DARURAT KEADILAN ditandatangi sejumlah tokoh, diantaranya MM Billah, Asmara Nababan, Teten Masduki, Bambang Widodo Umar, Neta S Pane, Chalid Muhammad, dan Ade Rostina Sitompul.

Kemudian ada juga Rusdi Marpaung, Syamsuddin Haris, Saldi Isra, Poengky Indarti, Dadang Tri Sasongko, Zainal Arifin Mukhtar, Danang Widoyoko, Heru Hendratmoko, Nezar Patria, Faisal Basri, Goenawan Mohamad, Edwin Partogi, dan Suciwati.

"Kami mendesak Presiden untuk menonaktifkan pejabat-pejabat yang namanya disebut dalam transkrip rekaman untuk memudahkan pengusutan," ujar Danang.

Selain itu, koalisi juga mendesak presiden membentuk Tim Penyelidik Independen untuk mengusut dugaan keterlibatan petinggi petinggi Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam skenario penetapan tersangka Bibit dan Chandra. "Apabila terbukti, maka pejabat tersebut harus diberhentikan dan diproses secara hukum," kata Danang.

Seperti diketahui, beberapa pejabat dilingkungan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri diduga melakukan komunikasi dengan seseorang yang diduga Anggodo Widjaja, adik Anggoro Widjaja. Anggoro merupakan tersangka dan buron dalam kasus Surat Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang tengah disidik KPK.

( Mahendra Bungalan / CN13 )