Pimpinan Diam, KPK Diujung Tanduk

Jakarta, beritabaru.com – Kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berada di ujung tanduk. Bila pimpinan KPK tinggal diam terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan pada dua pimpinan non aktifnya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, lembaga pemberantas korupsi itu pun dinilai akan mudah dihabisi.

Hal itu disampaikan Sekjen Transparacy Internasional Indonesia (TII), Teten Masduki usai pernyataan sikap Indonesia Darurat Keadilan di kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (30/10). "Karena keberadaan KPK dianggap membahayakan rezim korup," ujarnya.

Teten sendiri melihat, tidak ada upaya nyata pimpinan KPK lainnya untuk melawan kriminalisasi yang dilakukan Kepolisian. Padahal katanya, selama ini justru Kejaksaan dan Kepolisianlah yang menjadi hambatan upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Teten, KPK tidak cukup hanya memberikan rekaman ke Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti sidang judicial review yang diajukan kuasa hukum dua pimpinan. Sebaliknya, KPK seharusnya juga melakukan pengusutan terhadap adanya rekayasa untuk mengkriminalisasikan dua pimpinan KPK.

"KPK jangan diam saja, tapi dia juga harus membongkar rekayasa ini," ujar Teten. Bahkan lanjut Teten, perlu dibentuk tim penyelidik independen untuk mengusut petinggi Kepolisian, Kejagung dan pihak lain yang diduga terlibat dalam skenario penetapan tersangka Bibit dan Chandra yang muncul di transkip rekaman.

Danang Widyoko, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), menegaskan, selain membuka bukti rekaman dugaan rekayasa kasus dua pimpinan KPK, bukti keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kriminalisasi itu yaitu dengan segera membuka penyidikan dugaan penyimpangan pengucuran dana talangan (Bailout) Bank Century.

"Ini kuncinya, kasus (Bank) Century. Pimpinan KPK harus fokus selesaikan, termasuk didalamnya ada dugaan keterlibatan orang besar," tandasnya di tempat yang sama.

Sementara siang tadi, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Anti Korupsi menyatakan sikap bahwa Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat keadilan. Koalisi yang antara lain terdiri dari ICW, TII, Kontras, KRHN dan tokoh penggiat anti korupsi lainnya mengecam penahanan Bibit dan Chandra sebagai penyalagunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Kepolisian.

Menurut Teten, Kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk tetap memperkarakan dua pimpinan KPK. Karena apa yang dilakukan pimpinan sudah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang KPK.

Munculnya transkip rekaman yang diduga berisi pengaturan upaya kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK pun dinilai semakin menguatkan benar telah terjadinya upaya kriminalisasi terhadap KPK. "Ini menimbulkan sinisme masyarakat dan aparat penegak hukum kita mulai kehilangan moralnya," imbuh Edwin Partogi dari Kontras.

Ahli Kepolisian, Bambang Widodo Umar pun berpendapat, konflik yang terjadi bukan lagi menyangkut individual, melainkan konflik institusi yaitu KPK dan Kepolisian dimana Presiden seharusnya ikut turun tangan.

"Presiden jangan sekedar gerah namanya dicatut. Tapi beliau harus ikut selesaikan karena akan subyektifitas kalau hanya dikembalikan kepada mereka sendiri," pungkasnya.

Terkait Century

penahanan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah diduga terkait kasus Bank Century. Sinyalemen tersebut bisa dilihat merapatnya sejumlah pejabat negara seperti Menteri, Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan hal itu patut dicurigai bersama.

"Saya pribadi mengatakan, ini ada kaitannya dengan kasus Bank Century. Yang harus dicatat adalah, SBY, Pemerintah dan anggota DPR sekarang semuanya merapat, untuk membahas masalah ini. Dengan pola merapatkan barisan tersebut, masalahnya berarti sangat serius dan tidak main-main," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, usai deklarasi koalisi masyarakat sipil ‘Indonesia Darurat Keadilan’, di Imparsial, Jakarta, Jumat (30/10).

Pendapat serupa juga dilontarkan Kuasa Hukum Bibit dan Chandra, Bambang Wijoyanto, menurutnya, masalah yang menimpa Bibit dan Chandra bukanlah permasalahan hukum saja, melainkan ada unsur ekonominya, "Bukan hanya kriminal biasa saja, tapi ada juga unsur ekonominya, seperti kasus Bank Century misalnya," jelasnya.

Untuk itulah, Kepala Divisi Politik Hukum dan HAM Kontras, Edwin Partogi meminta kepada seluruh pihak yang terlibat di dalam kasus Bank Century, harus segera bersikap transparan untuk membuka kasus tersebut.

"Kasus itu bermula dari ketersinggungan Susno, lalu Bank Century jadi tolok ukur adanya masalah hukum yang muncul sekarang, diharapkan semua pihak bisa membuka apa yang terjadi sebenarnya di Bank Century, agar bisa diketahui publik yang sebenarnya terjadi," tandasnya.