Tim 8 Sekadar Senangkan Rakyat

JAKARTA (Pos Kota) –Tim 8 bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikhawatirkan tidak punya kekuatan apa pun. Malah Tim 8 ini lebih condong sekadar menyenangkan rakyat.

Demikian pendapat sejumlah pengamat, praktisi dan juga anggota DPR yang ditanya terkait hasil kerja rekomendasi Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution.

Tim 8 ini dibentuk untuk mencari fakta soal kisruh antara tiga lembaga penegak hukum di negeri ini yaitu KPK-Polri- Kejaksaan Agung. Terutama soal kriminalisasi terhadap Wakil Ketua non aktif KPK Bibit dan Chandra. Hasil pencarian fakat dari tim ini akan disampaikan kepada SBY.

Tim ini sampai sekarang masih bekerja dan sudah mengundang berbagai pihak terkait kasus perseteruan antara KPK dan Polri dalam seminggu ini. Terakhir kemarin Antasari Azhar yang dimintai keterangan.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan meskipun rekomendasi Tim 8 bermanfaat dalam memberikan fakta tentang kasus menyeret Bibit dan Chandra, namun karena lambaga itu tidak memiliki wewenang pro justisia rekomendasinya lemah dan tidak mengikat secara hukum.

Bahkan Gayus menyarankan agar tim ini tahu diri dan tidak membuat rekomendasi yang jauh melenceng dari otoritasnya. “Jangan membuat keputusan yang melenceng , misalnya mencampuri soal penegakkan hukum seperti merekomendasikan SP3 yang berarti menghentikan kasus ini di jalan,” tegasnya. “Biarkan masalah ini diurus pengadilan sampai tuntas bukan sekadar dihentikan di tengah jalan.

BUBARKAN SAJA

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, sejak awal dirinya melihat bahwa pembentukan Tim 8 hanya untuk menyenangkan rakyat dan tidak punya kekuatan apa-apa. Tim hanya upaya melindungi prsiden agar tidak dihujat rakyat.

“Dengan adanya tim tersebut rakyat akan menghajar Tim 8 habis-habisan. Karena itu mereka yang tahu nggak mau gabung atau ingin mundur di tengah jallan,” katanya.

Karena itu, lanjutnya, Tim 8 mestinya sudah dibubarkan sejak dulu dan tidak perlu macam-macam panggil orang-orang. Karena hasilnya tidak akan ada pengaruhnya bagi porses ini. “Harusnya Bang Buyung tahu bahwa tim ini justru akan menghancurkan namanya,” tegasnya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko tidak jauh berbeda. Tapi dia mengharapakan apapun rekomendasinya agar dihormati dan ditaati semua pihak, terutama lembaga Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. “Semua harus taati tak terkecuali,” kata Danang.

Danany menyayangkan keterbatasan tim ini. Menurutnya bila wewenangnya diperlukan maka akan berfungsi lebih efektif sesuai harapan rakyat. Karena itu mestinya wewenangnya ditingkatkan. Tidak hanya sebatas memberikan rekomendasi tetapi sampai pada tahap pro justisia.

Bahkan Koordinator Kontras lebih pesimis bahwa hasil Tim 8 ini tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan Tim Pencari Fakta kasus Munir.

HARUS LAKSANAKAN

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang dihubungi terpisah, menyatakan Presiden harus melaksanakan rekomendasi Tim 8 tanpa reserve, karena dia yang membentuk tim itu, maka harus melaksanakannya.

“Tidak ada alasan bagi Presiden untuk tidak melaksanakannnya. Jadi kalau, misalnya bila Tim 8 mengusulkan agar kasus penyidikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dihentikan atau di SP3, maka Presiden sebagai atasannya dapat meminta Kapolri untuk melaksanakan putusan itu,” katanya.

Bahkan, ia melanjutkan tindakan tersebut, tentu tidak berakhir di situ (SP3-Surat Penghentian Penyidikan Perkara), bisa jadi Kapolri dan Jaksa Agungnya diganti sekaligus. “Itu kan hak Presiden, sehingga memudahkan mengganti yang lebih baik dan kredibel, tentunya.”

ANTASARI DI TIM 8

Sementara itu, mantan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar menjelaskan soal testimoniya yang akhirnya menyeret Bibit dan Chandra Hamzah terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Dephut sebesar Rp180 miliar.

“Saya sudah beberkan semua agar tidak ada persepsi macam-macam di publik,” katanya usai diperiksa Tim 8 di Kantor Watimpres, kemarin. “Saya merasa perlu menyikapi informasi, yang berkembang sampai sekarang ini.” (ahi/prihandoko/B)