Tim Delapan Heran, Kabareskrim Berinisiatif Lindungi Anggoro

Jakarta (ANTARA News) – Tim Delapan mempertanyakan inisiatif perlindungan saksi untuk Anggoro Widjojo yang justru datang dari Kabareskrim, padahal Anggoro bukan saksi penting dalam kasus besar yang terancam keselamatannya.

Anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis, di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Rabu, mengatakan informasi inisiatif Kabareskrim untuk melindungi Anggoro itu didapatkan Tim Delapan ketika meminta keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa 10 November 2009.

"Mengapa untuk perlindungan terhadap Anggoro, inisiatif itu datang dari Kabareskrim misalnya? Mengapa tidak yang bersangkutan yang minta perlindungan? Ini buat saya tetap menjadi tanda tanya besar yang saya tidak tahu jawabannya, tetapi di balik itu pasti ada sesuatu," ujar Todung.

Meski akhirnya tidak ada perlindungan saksi yang diberikan LPSK kepada Anggoro, lanjut Todung, permintaan Kabareskrim agar Anggoro dilindungi tentu bisa membuat orang berspekulasi tentang motif inisiatif tersebut.

Padahal, menurut dia, LPSK seharusnya adalah lembaga independen dalam mengambil keputusan dan orang yang minta dilindungi sebagai saksi seharusnya datang atas kemauan sendiri, bukan permintaan lembaga lain.

Sedangkan di lain pihak, Anggoro adalah tersangka berstatus buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem radio telekomunikasi di Departemen Kehutanan yang tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Todung.

Dari perbedaan perlakuan yang kontras yang diberikan oleh kepolisian dan KPK terhadap Anggoro itu, Todung menengarai telah terjadi rivalitas antara dua lembaga penegak hukum.

Untuk itu, Todung mengatakan Tim Delapan akan memperluas rekomendasinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperbaiki sinergi antara lembaga penegakan hukum.

Dalam pengakuannya kepada Tim Delapan, Kabareskrim non aktif Susno Duaji mengaku secara langsung meladeni laporan Anggodo Widjojo, adik dari Anggoro, yang datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengadukan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap kakaknya.

Untuk menindaklanjuti laporan Anggodo itu, Susno kemudian berangkat ke Singapura untuk menemui Anggoro bersama dengan penyidik yang mencatat pengakuannya. (*)