Presiden: Jangan Paksa Saya

Rekomendasi Tim Delapan Titik Awal Pembersihan Lembaga Hukum

Jakarta, Kompas – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta dirinya tidak didesak untuk mengambil langkah yang melampaui kewenangannya sebagai presiden dalam penanganan proses hukum terhadap Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Presiden menginginkan penyelesaian masalah itu tidak menimbulkan masalah baru yang lebih besar.

”Jangan sampai saya sebagai presiden didorong, dipaksa untuk mengambil langkah yang bukan kewenangan saya, karena itu berarti saya melanggar undang-undang. Harus cepat memang, tidak boleh berlama-lama, tetapi ingat bahwa koridornya harus jelas,” ujar Presiden dalam pengantarnya ketika memimpin rapat terbatas yang membahas rekomendasi Tim Delapan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/11).

Rapat dihadiri, antara lain, oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.

Menurut Presiden, rapat itu bukan untuk menetapkan apakah rekomendasi Tim Delapan akan diterima atau ditolak oleh pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan. Presiden akan memberikan waktu bagi kepolisian dan kejaksaan untuk merespons rekomendasi tersebut.

Meski demikian, Presiden meminta para pejabat terkait menelaah rekomendasi dan penilaian Tim Delapan dengan jernih, tanpa sikap apriori. ”Jangan buru-buru mengatakan tidak menerima atau jangan buru-buru juga bahwa semua rekomendasi itu diterima,” ujarnya.

Desas-desus

Pada kesempatan yang sama, Presiden juga mengungkapkan keprihatinan karena terkait kasus ini beredar pula desas-desus mengenai dirinya dan keluarganya. Ia menyimak perbincangan masyarakat, termasuk yang beredar melalui SMS, pesan di Blackberry, jaringan Facebook, dan sejumlah media massa.

”Saya prihatin karena beredar pula desas-desus, berita-berita yang tidak jelas dari mana sumbernya, yang juga menyangkut nama saya, bahkan ada keluarga saya, yang sama sekali tidak ada kebenarannya. Terhadap ini, tentu saya, kalau itu menyangkut pemerintah, harus kita selesaikan nanti pada saatnya,” ujar Presiden.

Presiden menuturkan, sepanjang kepemimpinannya pada periode lima tahun lalu, ia juga diterpa sejumlah isu. ”Ada yang fitnah, ada character assassination, political assassination, sebagian besar saya abaikan. Tetapi, ada tiga hal yang saya hadapi dulu, dua di antaranya masuk ke legal case,” ujarnya.

Menurut Presiden, jika desas-desus mengenai dirinya dan keluarganya yang saat ini beredar terus berkembang, ia juga akan membawa persoalan itu ke proses hukum.

”Kalau kali ini masih begitu, dan apalagi secara formal di depan publik ada yang mengangkat berita yang sama sekali tidak ada kebenarannya itu, cara yang lalu juga akan saya tempuh demi keadilan dan kebenaran, dan juga demi kehormatan saya sebagai kepala negara,” kata Presiden.

Momentum

Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai, rekomendasi Tim Delapan kepada Presiden sebaiknya dijadikan momentum untuk melakukan reformasi penegakan hukum secara menyeluruh. Dengan demikian, kasus yang dialami Bibit dan Chandra tidak terulang pada masa depan.

Untuk menjaga kelanjutan dan arah dari reformasi hukum, Presiden Yudhoyono sebaiknya membentuk tim khusus yang tugas utamanya mengkaji dan memberikan masukan terkait reformasi hukum. Tim itu tidak mempunyai wewenang dalam penegakan hukum.

”Tugas utama tim itu adalah melihat kondisi dan rencana ke depan setiap institusi penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Setelah itu memberikan masukan kepada Presiden tentang apa yang perlu dilakukan, misalnya perbaikan peraturan atau kebijakan anggaran untuk setiap institusi,” papar Irman.

Anggota tim yang sebaiknya bekerja dalam waktu lima tahun itu, lanjut Irman, perlu dari berbagai unsur. Dengan demikian, selain memiliki dasar kajian akademis dan dapat dipraktikkan, rekomendasi tim juga memiliki kekuatan politik.

Optimistis

Secara terpisah, kuasa hukum Bibit dan Chandra, Bambang Widjojanto, mengaku optimistis Presiden akan mendengarkan rekomendasi Tim Delapan. Optimisme itu didasarkan latar belakang pembentukan Tim Delapan atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit dan Chandra.

Menurut Bambang, dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Delapan, di bagian menimbang disebutkan, proses hukum terhadap Bibit dan Chandra telah menimbulkan kesan dan kecurigaan yang meluas di masyarakat bahwa telah terjadi upaya melemahkan KPK. Tim independen dibentuk untuk membantu Presiden menjamin proses hukum yang obyektif, jujur, dan adil.

Titik awal

Koalisi Masyarakat Sipil Darurat Keadilan, Rabu, meminta Presiden bertindak tegas dengan menjadikan rekomendasi Tim Delapan sebagai titik awal pembersihan lembaga hukum dengan membongkar persekongkolan jahat dan mafia peradilan.

Koalisi diwakili Choirul Anam dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, Danang Widiyoko (Indonesian Corruption Watch), Chalid Muhammad (Institut Hijau Indonesia), Rusdi Marpaung (Imparsial), Saipul Tavip (Pergerakan Kaum Muda Indonesia), dan Edwin Partogi (Kontras).

Koalisi ini juga menuntut perlunya reformasi dan reposisi kepolisian dan kejaksaan. Disebutkan, proses yang telah dilakukan Tim Delapan akan sia-sia dan pemberantasan mafia akan menjadi pernyataan basi kalau tak ada tindakan konkret dari Presiden.

(DAY/OSD/AIK/EDN/NWO)