Rakyat Bosan Presiden Berbasa-basi

Penulis : Maya Puspita Sari

JAKARTA–MI: Koalisi Masyarakat Darurat Keadilan, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaksanakan rekomendasi Tim 8. Koalisi menegaskan, rakyat tidak butuh lagi jargon anti korupsi yang gencar disuarakan Yudhoyono pada saat kampanye.

Sudah seharusnya Yudhoyono menjadikan kasus kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ini sebagai tonggak pembersihan persekongkolan jahat dan mafioso di lembaga hukum.

Demikian disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (22/11). Koalisi Masyarakat Darurat Keadilan ini merupakan kumpulan sekitar 35 Lembaga Swadaya Masyarakat penggiat anti korupsi yang di antaranya terdiri dari ICW, Transparancy International Indonesia (TII), Kontras, dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN). "Tidak ada tawar-menawar, kami mendesak SBY untuk melaksanakan rekomendasi Tim 8," tegas Danang.

Tim 8 telah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan rekomendasi kepada Yudhoyono Selasa 917/11) lalu. Yudhoyono pun berjanji, akan mengumumkan sikapnya atas rekomendasi Tim 8 tersebut hari ini (23/11).

Danang mengungkapkan, Yudhoyono harus segera menghentikan kasus Bibit dan Chandra, baik melalui Surat Perintah Penyidikan (SP3), Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), maupun deponering oleh Jaksa Agung, berdasarkan rekomendasi Tim 8.

Koalisi pun meminta Presiden memberi sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab terhadap proses hukum Bibit dan Chandra yang menurut Tim 8, dipaksakan. "SBY harus mencopot Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri," kata Danang.

Ditambahkannya, Yudhoyono juga harus memerintahkan pencopotan Kabareskrim Susno Duadji yang kini dalam penyelidikan KPK atas dugaan suap pencairan dana Bank Century.

Presiden pun harus memerintahkan pengusutan terhadap mantan JAM Intel Wisnu Subroto dan mantan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga terkait dugaan penerimaan suap berupa mobil dari Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan Anggoro Widjojo.

"Kasus makelar kasus yang berhubungan dengan aparat penegak hukum dalam kasus Bibit dan Chandra seperti fenomena gunung es. Kenyataannya, hukum di negara ini masih bisa terbeli orang," cetus Danang.

Karenanya, Yudhoyono juga didesak memberantas praktek makelar kasus di semua lembaga penegak hukum, dimulai dengan memeriksa kasus Anggodo Widjojo dan Ary Muladi. "Komitmen memberantas markus (makelar kasus) tidak cukup hanya dengan pidato dan PO BOX 9949 GM. Yang jadi masalah bukan tempat mengadu, tetapi tindak lanjut pengaduan tersebut," tukas Danang. (MP/OL-02)