Satpol PP Larang Aksi Panggung Pemberantas Korupsi di Bundaran HI

TEMPO Interaktif, Jakarta – Aksi massa Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, terganggu pelaksanaan peresmian stasiun pengukur kualitas udara oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Ahad (29/11).

Sedianya mereka akan melakukan aksi damai dengan menghadirkan sejumlah musisi dan artis untuk menghibur massa dengan mendirikan panggung di sekitar Bundaran HI. Namun, rencana itu tiba-tiba gagal karena para petugas Satuan Polisi Pamong Praja melarang mereka mendirikan panggung.

"Kami tidak paham mengapa tiba-tiba dilarang, kamu telah bikin pemberitahuan tiga hari sebelumnya dan sampai kemarin masih positif, namun saat kami siapkan panggung tadi malam jam 11, petugas satpol PP melarang," ujar Koordinator Kontras Usman Hamid yang ikut berpartisipasi dalam aksi damai tersebut.

Akhirnya mereka terpaksa melakukan aksi tanpa panggung. "Padahal tadinya kami bermaksut menghadirkan sejumlah artis untuk menghibur warga," ujar anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Illian Deta Arta Sari.

Pagi tadi sejumlah aktifis anti korupsi melakukan aksi di Bundaran HI, namun dalam waktu yang bersamaan Gubernur DKI Fauzi Bowo melakukan acara peresmian stasiun pengukur kualitas udara di lokasi yang sama.

Para petugas Satpol PP kemudian melarang pembuatan panggung yang sedianya akan dibuat untuk pentas sejumlah artis yang mendukung upaya pemberantasan korupsi. Akhirnya ratusan massa itu mesti puas dengan aksi tanpa panggung dan pengeras suara di pinggir Bundaran HI.

"Kami sayangkan ini terjadi padahal mereka tahu aksi kami damai, kami merasa tidak enak dengan para seniman seperti Sujiwo Tejo, Franky dan lainnya, ada sekitar 10 artis dan musisi tapi acara terpaksa tidak berjalan sesuai rencana," ujar Usman. Tampak dalam acara itu sejumlah artis seperti Trio Macan, Franky Sahilatua, Indra Bekti, Edo Kondolangit dan Rieke Dyah Pitaloka.

Menurut Usman Hamid, langkah mereka melakukan aksi massa di Bundaran HI adalah hak kebebasan untuk mengutarakan pendapat. "Di sana setiap warga negara dijamin untuk menyampaikan pendapat dengan aksi asalkan memberitahu ke polisi 3 hari sebelum acara, ini aturan nasional, kok tiba-tiba sekarang kami berhadapan dengan pemerintah daerah," ketusnya.