Satpol PP Recoki Demo Anti Korupsi

JAKARTA–Sekitar 30 orang yang tergabung dalam Komisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak)melakukan aksi massa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Ahad (29/11). Aksi Kompak ini dilakukan untuk menuntut pembongkaran kasus Bank Century. Selain Kompak, aksi ini juga diikuti beberapa mahasiswa berjaket kuning yang menjadi perwakilan BEM UI.

Berdasarkan pengamatan Republika, aksi ini dilakukan dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Bongkar Tuntas Kasus Korupsi,’. Selain itu beberapa orang juga memegang Karton bergambar ‘Cicak Yang Berani melawan Buaya’. Aksi ini juga diikuti beberapa tokoh penggiat Anti Korupsi seperti Fadjroel Rachman, Effendi Ghazali, dan Usman Hamid.

Aksi massa yang dilakukan sejak pukul 08.15 WIB ini menjadi menarik karena ada sebagian pendemo menggunakan baju adat khas beberapa daerah. Pakaian adat itu antara lain berasal dari Jawa, Minang, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua. Tak hanya itu kelompok ini juga menyanyikan beberapa lagu nasional, dan tak lupa menyanyikan lagu ”KPK di Dadaku”.

Diganggu Satpol PP

Akan tetapi aksi ini mengalami sedikit gangguan karena beberapa anggota Satpol PP, menduduki panggung yang telah dipersiapkan kelompok ini untuk melakukan orasi serta memeriahkan acara ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pendemo menggunakan panggung, walaupun pihak pendemo telah mengajukan surat izin ke Polda Metro Jaya sebelumnya.

Panitia acara niatnya mengundang beberapa artis ibukota, seperti Trio Macan, untuk bernyanyi diatas panggung ini. Akan tetapi karena adanya pelarangan inii, panitia terpaksa memindahkan acara ke jalan raya. ”Sebenarnya pelarangan itu tak pernah secara eksplisit dinyatakan akan tetapi sejak semalam panggung telah diduduki Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja)" kata Koordinator Kontras, Usman Hamid, Ahad(29/11).

Ia menyatakan pelarangan tersebut karena ada acara lain yang menggunakan panggung, akan tetapi acara tersebut hanya dilakukan hingga pukul 07.00 WIB pagi. Selain itu menurutnya ada salah satu pejabat Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan penggunaan panggung dilarang. ”Hal ini membuat kami berkesimpulan, PemroV DKI Jakarta yang melarang penggunaan panggung ini.

Padahal menurutnya pihaknya telah melayangkan surat pengajuan izin sebelumnya kepada Polda Metro Jaya. Hal ini membuat beberapa tokoh penggiat antikorupsi sangat menyayangkan hal ini. ”Aksi inipun dilindungi undang-undang dan juga dilakukan dengan damai. Seharusnya Pemrov mendukung upaya masyarakat untuk melawan korupsi” tuturnya.

Akan tetapi ia berharap pelarangan ini tidak dilakukan pemerintah saat peringatan antikorupsi se-dunia, yang diperingati tiap tanggal 9 Desember. Menurutnya karena aksi menumpas korupsi takkan bisa dilakukan tanpa ada dukungan dari rakyat. c12/ahi