Kasus pengerusakan Global Prima terus bergulir

MEDAN – Perseteruan antar warga kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, dengan pengelola Yayasan Perguruan Global Prima yang beralamat di jalan Brigjend Katamso di depan perkuburan Mandailing berlanjut. Hingga saat ini belum ada titik temu antara pihak yayasan dengan warga sekitar.

Kamis (3/12) siang, puluhan warga Sei Mati didampingi pihak Kontras mendatangi Mapolsek Medan Kota guna mempertanyakan alasan penetapan enam orang tokoh masyarakatnya yang dijadikan sebagai tersangka oleh kepolisian. Pihak kepolisian yang diwakili Kanit reskrim Polsek Medan Kota , Iptu Sangkot Simare-mare menerima perwakilan warga. Dalam pertemuan tersebut terungkap mengapa polisi menetapkan Abdul Syukur,Wak Dul, Rajab, Tiar, Hasby karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan  terhadap satpam sekolah.  Keenamnya dikenai pasal 351 KUHP sub 170 ayat 2 ke 1.

"Mereka dijadikan tersangka, karena terlibat dalam penganiayaan terhadap satpam sekolah, yang harus diopname di Rumah Sakit Materna beberapa hari. Bahkan keenam warga Sei Mati ini juga terancam pasal pengrusakan yang dilakukan secara bersama sama, karena telah merusak pagar sekolah dan merobohkan tembok sekolah.  Hanya saja karena yang dilaporkan tentang penganiayaan, Polisi hanya memproses kasus penganiayaan, untuk pengrusakan yang berwenang melaporkannya adalah pihak yayasan, karena yang dirusak adalah fasilitas yayasan," ujar Sangkot.

Kejadian Penganiayaan itu sendiri terjadi Jumat (27/11) Jam 14.00 Wib.Warga Sei Mati yang keberatan parit saluran air yang telah ada sejak bertahun – tahun lalu, berusaha masuk Kompleks yayasan perguruan Global Prima untuk menghancurkan tembok yang di bangun yayasan di atas parit. Kedatangan mereka dihalangi seorang satpam yang menjadi penjaga sekolah, namun karena jumlah warga ratusan, Satpam naas ini menjadi bulan -bulanan pukulan warga, hingga babak belur dan harus diopname di rumah sakit.

(dat06/wol-mdn)