Kontras Kecam Brimob

Medan – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengecam tindakan brutal oknum personel Brimob yang memembaki 12 warga Desa Rengas, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

"Itu bukti tindakan `brutalisme` Brimob terhadap masyarakat sipil," kata Koordinator KontraS Sumatera Utara (Sumut), Diah Susilowati dalam pernyataannya di Medan, Senin (07/12).

Dia menjelaskan, peristiwa bentrokan dan penembakan itu berawal dari sengketa lahan warga Desa Rengas dengan PTPN VII Cinta Manis yang diikuti dengan pembongkaran pondok milik warga di Rayon 6 yang berada di sekitar perusahaan itu, Jumat (04/12).

Dengan bantuan personel Brimob Polda Sumsel, petugas PTPN VII menahan Wan dan Rozali, dua warga Desa Rengas yang menyaksikan pembongkaran tersebut.

Mendengar informasi tersebut, ribuan warga Desa Rengas mendatangi Rayon 6 untuk meminta petugas PTPN VII guna melepaskan dua warga yang ditahan itu.

Dalam perjalanan ke Rayon 6, rombongan warga itu mendapati dua petugas PTPN VII, David Suyono dan Sugiarto yang turut dibawa untuk melepaskan warga Wan dan Rozali.

Akhirnya, kata Diah, setelah bertemu dengan ribuan warga itu, petugas PTPN VII melepaskan Wan dan Rozali, sama halnya dengan David Suyono dan Sugiarto yang dilepaskan warga.

Namun tanpa diketahui penyebabnya, terjadi bentrokan antara warga dengan personel Brimob yang akhirnya mengeluarkan tembakan dengan peluru karet dan mengenai 12 masyarakat sipil.

Ke-12 warga yang terkena tembakan itu adalah Mukhlis (23), Rahmad Setiawan (20), Wawan Suyandi (24), Asep (23), Sabili (21), Gunadi bin Ali (38), Suhandi (35), Herwani (46), Hasani (42), Alhujasirin (35), Fauzi (20) dan Bustoni (39).

Awalnya, kata Diah, 12 warga yang tertembak di bagian dada, kaki, tangan dan bahu itu sempat dirawat di Puskesmas Payaraman.

Namun karena lukanya cukup serius, 12 warga itu dirujuk ke RS Mohammad Hoesin Palembang, katanya.

Ia mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi penyalahgunaan tugas dan wewenang oleh personel Brimob itu sehingga menembaki warga.

Dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian RI, personel Brimob itu seharusnya melindungi kepentingan masyarakat serta menciptakan keamanan dan ketertiban.

Selain itu, personel Brimob tersebut seharusnya mencegah upaya penyanderaan yang dilakukan petugas PTPN VII terhadap dua warga Desa Rengas karena merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar HAM.

"Namun di sini, Brimob malah menjadi `preman bayaran` yang berseragam polisi," katanya.

Untuk itu, KontraS Sumut juga minta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap aparat Polda Sumsel tersebut karena telah melanggar HAM sipil politik sebagaimana diatur dalam UU 11/2005 tentang HAM.

KontraS Sumut minta Kapolda Sumsel, Irjen Pol Hasyim Irianto untuk menindak tegas personel Brimob yang bertindak brutal dengan menembaki warga tersebut.

"Polda Sumsel juga diharapkan memberikan pengamanan terhadap warga dan melakukan upaya persuasif untuk menciptakan suasana kondusif kembali," katanya.(ant/waa)