Sahabat Kembali Dorong PK Munir

JAKARTA  – Memperingati kelahiran aktivis hak asasi manusia (HAM), almarhum Munir, Sahabat Munir, kembali mendesak kejaksaan mengajukan peninjauan pembali (PK) atas putusan kasasi yang membebaskan Muchdi Purwopranjono. Desakan itu disampaikan melalui aksi demo di depan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/12).

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, salah satu yang tergabung dalam Sahabat Munir, dalam rilisnya juga meminta polisi kembali mengefektifkan tim guna mencari bukti baru. Lalu, meminta pergantian jaksa agung dan jaksa kasus Munir dengan terdakwa Muchdi.

Menurut mereka, terboingkarnya ’’pat-gulipat’’ aparat penegak hukum dewasa ini terkait kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, membuat mata publik terbuka. Bahwa dalam setiap kasus besar yang melibatkan pejabat dan mantan pejabat negara, kerap terjadi skenario ’’cuci tangan’’ oleh para pelaku melalui jalur hukum.

Ozi, salah satu Sahabat Munir meminta Kejagung mengungkap dalang kasus pembunuhan Munir.

Dukungan Moral

Sementara Oslan Purba dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan, ’’ Kami di sini memberikan dukungan moral dan politik, agar langkah PK segera diambil jaksa.’’

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, tidak ada batasan waktu guna pengajuan upaya hukum luar biasa PK. Tanggal 8 Agustus 2009, Abdul Hakim Ritonga yang saat itu masih menjabat sebagai wakil jaksa agung, menyatakan meneliti salinan putusan MA, dan hasilnya diserahkan ke jaksa agung.

Kejagung sendiri telah beberapa kali memastikan akan mengajukan PK atas putusan MA yang menolak permohonan kasasi (niet ontvantkelijk verklaard/NO) terkait putusan bebas Muchdi. Langkah itu diambil, setelah menyikapi aspirasi masyarakat.(J21-62)