Ratusan Warga Berunjukrasa di Mapoldasu, Minta Lepaskan Pastor Rantinus Manalu

Medan (SIB)
Ratusan warga, terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Tapteng, Rabu (16/12) berunjuk rasa di Mapoldasu menuntut keadilan hukum bagi masyarakat Tapteng yang selama ini ditindas pemerintah Kabupaten Tapteng. Warga yang bergabung dengan kelompok LSM juga menuntut agar Poldasu melepaskan Pastor Rartinus Manalu Pr dan Robinson Tarihoran yang dijadikan tersangka dalam kasus perambahan hutan register 47 di Barus Utara, dari segala tuduhan.

Aksi massa itu bertepatan dengan pemanggilan Pastor Rartinus Manalu Pr dan Robinson Tarihoran ke Mapoldasu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan (illegal logging). Padahal, menurut Ustazd M Sodikin Lubis yang juga imam Mesjid Raya Barus, pastor Rartinus hanyalah membantu masyarakat untuk menyediakan bibit pohon rambung (karet) untuk peremajaan pohon rambung milik warga, yang telah menghuni lahan tersebut sejak jaman penjajahan tahun 1941. Sodikin Lubis yang juga berorasi di Lapangan KS Tubun Mapoldasu merasa heran mengapa pihak kepolisian begitu cepat menjadikan sahabatnya itu menjadi tersangka. Sementara sejumlah kasus kriminal yang menimpa warga Tapteng yang berseteru dengan pihak PT Nauli Sawit tidak pernah jelas penanganannya.

”Jangankan menebang kayu dan membakar hutan, mencabut rumput saja Pastor Rantinus tidak pernah di hutan itu. Untuk apa dia itu, ” kata ustazd Sodikin, yang sejak beberapa tahun lalu selalu bersama-sama dengan Pastor Rantinus mendampingi warga Tapteng yang berseteru dengan PT Nauli Sawit.

Dalam pernyataan tertulis kelompok massa itu disebutkan, sejak hadirnya PT Nauli Sawit di Tapteng pada tahun 2004, yang diduga memanipulasi kepemilikan lahan warga yang telah diusahai/dikerjakan secara turun-temurun menjadi milik perusahaan tersebut melalui pertemuan ”partangianan Bini” (pertemuan adat) rakyat terus terusik. Proses peralihan kepemilikan lahan tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidasi, teror, pembunuhan dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, termasuk pembakaran rumah milik Edianto Simatupang dan penikaman yang bersangkutan ketika berunjuk rasa di kantor gubernur Sumut, tahun lalu.

Massa juga menuntut 10 orang warga petani yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun sampai 3 tahun untuk dibebaskan. “Tangkap dan penjarakan pelaku penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Nauli Sawit di Tapteng,” teriak massa.

Menurut mereka, aksi perampasan tanah rakyat itu ’diotaki’ oleh oknum pejabat teras di Tapteng, sehingga harus ditangkap. Kemudian mereka meminta polisi menangkap dan penjarakan pelaku tindak kekerasan di Tapteng.”Kembalikan lahan milik warga petani yang telah dirampas secara paksa oleh PT Nauli Sawit,” kata mereka dalam penyataan sikapnya yang disampaikan oleh orator secara bergantian.

Aksi solidaritas itu melibatkan berbagai elemen, yakni Kontras Sumut, PI Sumut, FPTR Tapteng, GRM Sumut, Walhi Sumut, PMKRI Cabang Medan, Gema Prodem dan HAM Nusantara.

Massa yang datang menaiki sejumlah angkot dan sepeda motor itu juga membawa poster di antaranya bertuliskan, ”stop kriminalisasi aktivis pembela rakyat”, ”jangan rekayasa tanah rakyat menjadi lahan register (hutan lindung)”.

Massa menduga, kasus yang menimpa Pastor Rantinus Manalu Pr dan Robinson Tarihoran adalah rekayasa. Karena Pastor Rantinus hanyalah orang yang dimintai tolong oleh masyarakat Barus Utara untuk menyediakan bibit pohon karet untuk meremajakan pokok karet yang telah ditebang karena berusia tua. Karena permintaan itu, pastor mengusahakan bibit tersebut dari Pematangsiantar, sementara Robinson Tarihoran mengurusi penanganannya di lapangan.

Setelah penyediaan bibit itu, Pemerintah Tapteng mengklaim lahan yang telah dikuasai warga sejak tahun 1941 dan akan ditanami karet itu adalah Hutan Register 47, lalu mengadukan pastor ke Poldasu. Berdasarkan pengaduan Kepala Dinas Kehutanan Tapteng itulah polisi menetapkan Pastor Rantinus Manalu menjadi tersangka.

Setelah beberapa kali melakukan orasi dikawal puluhan petugas terdiri dari Direktorat Reskrim, Intelkam, Samapta dan Bidang Propam Polda Sumut, selanjutnya sekira sepuluh delegasi massa diterima pejabat utama Kabid Humas Kombes Pol Drs Baharudin Djafar, Direktur Reskrim Kombes Pol Drs Agus Andrianto dan Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara.

Dalam pertemuan itu, Ustadz Masjid Raya Barus Tapteng M Sodikin Lubis menyebutkan, Pastor Rantinus Manalu tidak terlibat dalam aksi perambahan hutan Register 47 Barus Utara, seperti kasus yang kini ditangani penyidik kepolisian. Sodikin menyebutkan, pastor Rantinus malah membantu warga menanami/menggantikan pohon karet yang sudah tidak produktif/mati dengan bibit yang baru, sesuai dengan permintaan warga. ”Bagaimana dia (Pastor Rantinus Manalu) dikatakan illegal logging, sedangkan mencabut rumput di lahan itu saja dia tidak pernah,” kata Sodikin.

Menanggapi keterangan itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Drs Baharudin Djafar meminta Sodikin untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik Satuan IV Tipiter Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut agar kasus dugaan illegal logging tersebut lebih jelas.

”Keterangan Bapak Ustadz akan sangat membantu pihak kepolisian untuk mendudukkan kasus ini dengan sebenar-benarnya,” kata Baharudin.

Sementara Direktur Reskrim Polda Sumut, Kombes Pol Drs Agus Andrianto menjelaskan, pihaknya memanggil dan memeriksa Pastor Rantinus Manalu karena adanya laporan pengaduan dari Kadishut Tapteng, tentang perambahan hutan.”Pastor Rantinus tidak ditangkap melainkan dipanggil karena adanya laporan Kadishut Tapteng,” jelasnya.

Sedangkan Kapolres Tapteng, AKBP Dicky mengatakan, untuk memperjelas kronologis kejadian yang sebenarnya serta menjelaskan perkara pembakaran Ediantor Simatupang, pihaknya akan melakukan gelar kasus di Mapolres, Senin depan.

Menanggapi adanya permintaan pengusutan terhadap kasus lain yang dinilai massa telah merugikan masyarakat Tapteng, seperti terjadinya penikaman warga bernama Ediyanto dan pengerusakan rumah, Baharudin memastikan akan diproses secara profesional oleh masing-masing Satuan Wilayah (Satwil/Polres) jajaran Polda Sumut.

“Kalau kasus yang lain akan segera ditindaklanjuti secara profesional oleh masing-masing Polres yang menanganinya. Kalau ada penyidik yang melakukan kesalahan segera laporkan ke kami,” pinta Baharudin.

Menurut pengamatan hingga pukul 13.30 WIB, massa masih berkumpul di lokasi demo lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, sambil menyanyikan beberapa lagu nasional di antaranya Satu Nusa dan Satu Bangsa, untuk menunggu pemeriksaan Pastor Rantinus dan Robinson Tarihoran di gedung Ditreskrim Poldasu. Terlihat dalam pemeriksaan, Pastor Rantinus, yang datang ke Mapoldasu saat delegasi pengunjukrasa diterima di ruang rapat Humas Poldasu, didampingi beberapa penasehat hukum. Pastor juga menyempatkan waktu untuk bergabung dengan massa yang berasa di Laangan KS Tubun dan sempat berorasi di sana. Dari tempat itu, ia kemudian menuju ruang pemeriksaan. (Pr2/p)