Hukum di Indonesia Digunakan Untuk Menyerang

Penegakkan hukum, yang seharusnya untuk mewujudkan keadilan, di Indonesia disalahgunakan untuk menyerang balik orang atau institusi yang dianganggap menggangu.

Demikian dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nurcholish Hidayat kepada wartawan di sela-sela konferensi pers Catatan Akhir LBH Jakarta tahun 2009, Rabu (30/12) siang.

Nurcholish menuturkan bahwa selama 2009, LBH Jakarta mencatat banyak kasus hukum "serangan balik" bagi mereka yang kritis. "Mereka yang menuntut haknya malah dituntut balik.
Summum Ius Summa Iniura yang artinya siapa yang paling mendukung hukum adalah yang tidak adil," kata Nurcholish.

Nurcholis lalu mencontohkan beberapa kasus, seperti kasus Prita Mulyasari, Aguswandi Tanjung dan Khoe Seng Seng. Ketiga orang itu menuntut hak mereka terhadap pihak lain, namun dituntut atau dilaporkan balik oleh pemodal.

Contoh lain adalah kasus Usman Hamid. Nurcholish menjelaskan bahwa kasus Usman
Hamid, yang menuntut pembunuh Munir justru dituntut dengan alasan pencemaran nama baik.

Selain itu, tambah Nurcholish, hukum juga dipakai untuk mencari hak imunitas dan mencuci dosa. "Jika tak terbukti dalam proses hukum maka putusan hukum digunakan untuk mencuci dosa pelaku," katanya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim menyatakan, selama 2009 hukum digunakan untuk menekan rakyat kecil. Ifdhal mencontohkan pada kasus Minah yang dimeja hijaukan karena dituduh telah mencuri tiga kakao.

Contoh lain, kata Ifdhal, adalah hukum yang digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat. "Pasal fitnah atau makar sering dijadikan alat untuk mematikan kreativitas ekspresi, keresahan politik di daerah," ujar Ifdhal.