Kompak Akan Uji Materi UU Barang Cetakan

Eka Puspasari, Fadila Fikriani Armadita

Paling cepat awal 2010 mendatang, permohonan uji materi tersebut sudah diajukan ke MK.

VIVAnews – Keprihatinan terhadap pelarangan buku mencuri perhatian banyak pihak. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) mengaku prihatin terhadap adanya pelarangan lima buku oleh Kejaksaan Agung. KOMPAK juga menyesali kontroversi seputar buku ‘Membongkar Gurita Cikeas’ tulisan George Junus Aditjondro.

"Kami akan ajukan uji materiil undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Aktivis Kompak, Usman Hamid.

Dia akan mengajukan uji materi UU no 4/PNPS/1963 tentang pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat menganggu ketertiban umum. Menurut Usman, paling cepat awal tahun 2010 mendatang, permohonan uji materi tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Pelarangan buku-buku tersebut menurut Usman, telah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia. "Terutama pasal 28 F UUD 1945," ujar Usman.

Sementara pengamat komunikasi politik Effendy Ghazali menambahkan ada saksi korban yang siap diajukan apabila permohonan uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, dalam laporan tahunan 2009, Kejaksaan Agung melarang peredaran lima buku. Menurut mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Iskamto, buku-buku itu telah diperiksa (clearing house). Pemeriksaan itu dilakukan terhadap substansi bukunya, bukan pada penulisnya.

Lima buku yang beredar di pasaran itu berjudul:

1. Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, (karangan John Rosa)
2. Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri (karangan Cocratez Sofyan Yoman)
3. Lekra Tak Pernah Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 (karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan).
4. Enam Jalan Menuju Tuhan (karangan Darmawan MM)
5. Mengungkap Misteri Keberagaman Agama (karangan Drs. H Syahrudin Ahmad)