Istri Aan Adukan Penganiayaan di Artha Graha ke Satgas

Hery Winarno – detikNews

Jakarta – Istri Susandi alias Aan, Tyas Rumantri melakukan segala upaya untuk menuntaskan kasus yang penganiayaan suaminya di Gedung Artha Graha. Kali ini istri Aan melapor ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Saya minta Satgas menangani kasus suami saya ini. Karena ini negara hukum," kata Tyas Rumatri di kantor Satgas, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (14/1/2010).

Tyas, Minggu (10/1/2010), telah melaporkan kasus penganiayaan dan penyekapan Aan ke Mabes Polri. 7 Orang dilaporkan terkait kasus itu adalah Komisaris Utama PT Maritim Timur Jaya Victor B Laiskodat, Dirutndry PT Maritim Timur Jaya, Komandan Security Group Artha Ronny Brata Wijaya, Kapusdik SG Anwar, Komisaris Bank Artha Graha Andry Siantar, Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, penyidik Polda Maluku Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.

Tyas datang ke kantor Satgas didampingi pengacaranya dari Kontras dan LBH Jakarta. Menurut Ketua Divisi Politik Hukum dan HAM Kontras, Edwin Partogi, tim Satgas akan segera merespons laporan ini. "Satgas berjanji akan memberikan perhatian dan mengirim surat ke Kapolri, Kadiv Propam, dan Bareskrim," terang Edwin.

Selain itu Edwin juga meminta agar Satgas memantau praperadilan yang diajukan pihaknya. "Karena ada indikasi adanya kolusi antara penyidik kepolisian dengan pengusaha terkait," imbuh Edwin.

Indikasi adanya kolusi, lanjut Edwin, karena Aan diperiksa untuk kasus dugaan kepemilikan senjata milik DT, bosnya di PT Maritim Timur Jaya, yang juga anak perusahaan Artha Graha, oleh Polda Maluku di Gedung Artha Graha.

"Ya masa pemeriksaan saksi saja dilakukan di gedung swasta elit. Ini ada indikasi, ada hubungan antara penyidik dengan pengusaha," terangnya.

Aan kini mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Dia diserahkan oleh Polda Maluku atas kepemilikan serbuk yang diduga ektasi ke Polda Metro Jaya. Namun menurut Edwin Aan dijebak oleh oknum itu, sehingga seolah-olah ada narkoba di dompetnya.

Aan, menurut Edwin, dianiaya pada 14 Desember 2009, oleh Viktor di depan 3 oknum Polda Maluku. Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik DT. Edwin sudah melaporkan mengenai penganiayaan ini ke Bareskrim Polri.

Sedang Viktor tegas-tegas membatah adanya penganiayaan itu. "Gue nggak ngerti urusannya, tiba-tiba aja nama gue masuk di situ (laporan polisi)," ujar Viktor saat dihubungi detikcom, pada Rabu (6/1/2010) lalu. Viktor menyatakan akan balik melaporkan Aan.