Kontras: Hukuman mati tidak bisa diterapkan RI

JAKARTA (Bisnis.com): Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengemukakan, hukuman mati tidak bisa diterapkan di tengah sistem peradilan di Indonesia.

Wakil Koordinator Kontras Indria Fernida, dalam siaran persnya menyebutkan hal tersebut karena sistem peradilan Indonesia belum independen dan bahkan masih menjadi ruang bebas gerak para mafia peradilan.

Apalagi, menurut Indria, proses hukum terhadap kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen telah berkembang menjadi situasi yang sangat politis. Kontras memaparkan, dalam studi PBB tentang hukuman mati di beberapa negara di dunia, kerentanan intervensi atas proses hukum pada peradilan yang berlangsung akan menjadi salah satu penyebab dilarangnya penerapan hukuman mati.

Hukuman mati juga masih menimbulkan perdebatan panjang menyangkut makna moral yang harus diusung atas diberlakukannya hukuman mati. Di Indonesia, kata Indria, terdapat banyak catatan peristiwa tentang kesalahan penerapan hukum yang justru menimbulkan ketidakadilan bagi para korbannya.

Kontras juga mempertanyakan sikap jaksa yang menerapkan tuntutan yang berbeda standar dan diskriminatif dalam beberapa kasus. Contohnya, ujar Indria, jaksa tidak menerapkan tuntutan maksimal dalam kasus Munir seperti halnya di dalam kasus Nasrudin.