Kontras Menentang Tuntutan Hukuman Mati atas Antasari

JAKARTA-MI: Komite untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menentang tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum terhadap Antashari Azhar, serta Wiliardi Wizard dan yang lainnya. Masih banyak sisi remang-remang yang belum terungkap dalam persidangan, termasuk keperluan menggali keterangan Susno Duadji.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kontras Usman Hamid kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (20/1).

"Hukuman mati adalah bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Hukuman mati gagal mewujudkan efek jera," tegas Usman.

Seharusnya, lanjut Usman, kita belajar dari negara-negara yang sudah menghapus hukuman mati tapi mampu menekan angka kejahatan dan korupsi.

Ia menyatakan, untuk kesekian kalinya, JPU memakai tuntutan hukuman mati tanpa argumen yang meyakinkan. "Ini adalah sikap dari kejaksaan dalam menyikapi penolakan sebagian masyarakat atas hukuman mati. Alasan utama Kontras menolak karena sistem peradilan kita masih belum merdeka. Belum bersih dari korupsi dan belum bebas dari pengaruh kekuasaan, tekanan, serta ancaman pihak kekerasan," tandasnya.

Dikatakannya, sistem peradilan yang dikuasai oleh mafia sulit dipercaya kredibilitasnya. Dengan demikian, keadaan ini berpotensi menghukum seseorang dengan tingkat error in jurist yang tinggi.

Usman juga mengkritik JPU Cirus Sinaga dan lainnya yang menggunakan logika hukum aktor intelektual dari pembunuhan berencana harus dihukum mati. "Sebab dalam kasus Munir, JPU pimpinan Cirus Sinaga justru menuntut aktor intelektual Muchdi Pr dengan hukuman di bawah tuntutan terhadap Pollycarpus sebagai pelaku lapangan," pungkasnya.

JPU, lanjut Usman, seharusnya memakai logika hukum standar dan berpikir konsisten. Jika dalam kasus Muchdi, JPU beberkan karir militer Muchdi, tapi dalam kasua Williardi dan Antashari JPU kurang memberi perhatian yang adil dan seimbang. "Jangan sampai, sikap ini dinilai sebagai upaya menggunakan kasus ini sebagai pemolesan citra kejaksaan terpuruk," pungkasnya. (*/OL-7)