KY Diminta Monitor Pra Peradilan Kasus Aan

Elin Yunita Kristanti

Komitmen memonitor pra peradilan kasus Aan, sudah diberikan oleh Satgas Mafia Hukum.

VIVAnews – Beberapa lembaga, yakni Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), PBHI, dan LBH Jakarta hari ini, Rabu 27 Januari 2010, akan menemui Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas.

"Pertemuan akan dilakukan pukul 13.00 di Gedung KY di Jalan Kramat Raya," kata Kepala Divisi Politik Hukum dan HAM Kontras, Edwin Partogi, kepada VIVAnews, Rabu pagi.

Ditambahkan Edwin, pertemuan terkait kasus Susandhi Sukatma alias Aan. "Kami meminta KY memonitor pra peradilan kasus Aan," tambah Edwin.

Komitmen memonitor pra peradilan kasus Aan, lanjut dia, sudah diberikan oleh Satgas Mafia Hukum.

Aan, 30 tahun, diduga dianiaya tiga oknum polisi dan dua penyidik dari Direskrimum Polda Maluku pada 14 Desember 2009 di Gedung Artha Graha, Sentra Bisnis Sudirman. Aan adalah mantan karyawan Maritim Timur Jaya yang merupakan anak perusahaan Artha Graha Group.

Sebelumnya dalam laporan ke polisi, Aan mengaku telah dianiaya Viktor Laiskodat pada 14 Desember 2009 pukul 13.00 WIB.

Setelah interogasi oleh Viktor Laiskodat, Aan mengaku diinterogasi oleh penyidik dari Polda Maluku. Penyidik yang melakukan interogasi itu adalah Direskrimum Polda Maluku Kombes Johni Siahaan, Ipda Johanis Wattamanela, dan Bripka Obet Tutuarima.

Ketika introgasi berlangsung, Aan sempat meminta kepada pengacara Sunggul Sirait. Sunggul pada sekitar pukul 20.00 WIB datang mendapati Aan dalam keadaan hampir telanjang hanya memakai celana dalam saja. Sanggul sempat memprotes, tapi protesnya diabaikan.