LSM Ingatkan Presiden-DPR Soal UU Peradilan Militer

JAKARTA–Sebanyak lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI agar memberi perhatian terhadap reformasi TNI dengan mengagendakan kembali revisi UU Peradilan Militer.

Siaran pers dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, menyebutkan, lima LSM yang mengingatkan hal itu adalah Kontras, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), Praxis, dan The Human Rights Working Group (HRWG).

Menurut kelima LSM itu, terdapat sejumlah alasan mengapa revisi UU Peradilan Militer perlu diagendakan kembali. Beberapa alasan tersebut antara lain adalah agar masalah-masalah hukum anggota TNI dan purnawirawan dapat diselesaikan sesuai dengan kaidah hukum yang benar.

Sebagai contoh, peristiwa "pengepungan" rumah Brigjen TNI (Purn) Herman Sarens Sudiro (79) oleh aparat dinilai tak memiliki landasan hukum kuat yang dilandasi adanya upaya tarik-menarik antara sikap institusi TNI dan keluarga Herman mengenai kewenangan penyidik Polri atau Polisi Militer.

Menurut lima LSM itu, hal tersebut mengindikasikan ketidakjelasan fungsi penyidik yang semestinya menjadi salah satu mandat dari revisi UU Peradilan Militer. Kelima LSM tersebut juga berpendapat, tindakan hukum militer atas kasus Herman dinilai tidak relevan karena berada dalam yurisdiksi peradilan militer tetapi berada dalam yurisdiksi peradilan umum.

Apalagi, lanjut mereka, Herman sendiri telah pensiun selama 25 tahun yang mengubah statusnya menjadi warga sipil biasa. Sepanjang Herman tidak melanggar tindak pidana militer sebagaimana dalam KUHP Pidana Militer, maka Polri yang semestinya berwenang untuk melakukan penyidikan.

LSM juga mengapresiasi upaya penegakan hukum dalam rangka pengembalian aset-aset TNI yang diduga dikuasai dan atau dikelola bukan untuk kepentingan TNI sebagai institusi, termasuk melalui penggunaan upaya paksa atas perintah peradilan.

Selain itu, kalangan LSM tersebut menegaskan bahwa mereka mendukung upaya pengembalian aset-aset yang disalahgunakan oleh perorangan TNI atau eks TNI, termasuk aset-aset negara yang digunakan untuk kepentingan aktivitas ekonomi.

Namun demikian, segala bentuk penertiban itu harus ditempuh sesuai kaidah hukum yang benar dan tidak diskriminatif.