Aan Praperadilankan Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com — Korban penyiksaan sekaligus korban (dugaan) rekayasa kasus narkoba, Aan Susandhi (30), Senin (1/2/2010) ini, mempraperadilankan polisi atas kasus narkoba yang kini menjeratnya.

Sidang perdana praperadilan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim Mustari. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa besok pukul 10.00 untuk mendengar eksepsi termohon (polisi).

Aan melalui pengacaranya juga mendesak proses hukum terhadap dirinya dalam perkara narkoba ditunda untuk menunggu putusan hakim dalam gugatan praperadilan.

Pihak Aan (pemohon) memohon hakim membatalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan karena adanya indikasi rekayasa oleh oknum polisi (pihak termohon). Alasannya, gugatan praperadilan terhadap polisi dapat gugur jika pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkara Aan ke pengadilan.

"Selain itu, masih ada proses hukum lainnya yang diadukan dan dilaporkan Aan, yakni kasus penyiksaan terhadap dirinya oleh bekas atasannya di Polda Metro Jaya, laporan penyekapan dan penyalahgunaan wewenang tiga oknum Polda Maluku di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi tiga oknum Polda Maluku di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri," papar Nurkholis, salah satu pengacara Aan dari LBH Jakarta.

Kronologi

Aan adalah mantan staf keuangan di PT MTJ, perusahaan perikanan yang beroperasi di Tual, Maluku Tenggara. Perusahaan itu juga berkantor di lantai 8 sebuah gedung di kawasan bisnis Sudirman Jakarta.

Pada 14-15 Desember 2009, Aan disiksa oleh salah satu mantan petinggi di perusahaan tempatnya bekerja berinisial VL. Penyiksaan dilakukan di depan tiga oknum Polda Maluku. Saat itu sebenarnya Aan secara resmi sudah tidak lagi bekerja di MTJ dan tengah membereskan administrasi yang belum selesai.

Aan disiksa karena dianggap tidak bersedia menjadi saksi atas tuduhan kepemilikan senjata api oleh bekas direktur utama di PT MTJ yakni DT, bekas atasan Aan. Dalam wawancara khusus dengan Kompas sebelumnya, Aan mengatakan bahwa peristiwa penyiksaan yang menimpa dirinya itu tidak terlepas dari perpecahan yang terjadi di level atas perusahaan. Dengan demikian, Aan merasa dirinya menjadi korban dari perpecahan di level atas perusahaannya.

"Saya waktu itu (saat penyiksaan) minta tidak diikutkan dalam konflik di level atas. Saya tidak tahu apa-apa. Saya cuma karyawan biasa," kata Aan.

Setelah disiksa oleh oknum perusahaannya itu, Aan lalu ditelanjangi oleh oknum Polda Maluku. Ketika itu, salah satu oknum Polda Maluku lalu mengaku menemukan bubuk narkoba dalam lipatan uang. Aan merasa dirinya dijebak oknum polisi karena tidak bersedia bekerja sama untuk menjerat DT, bekas bosnya.

Dari hasil pemeriksaan urine, Aan negatif narkoba. Aan juga meyakini barang tersebut bukan miliknya dan tidak tahu bagaimana polisi Polda Maluku itu mengaku menemukan di tubuhnya. "Kami menduga kuat polisi menjebak dan melakukan rekayasa untuk menjerat Aan dalam perkara narkoba tersebut," kata Nurkholis.

Perkara narkoba yang diduga rekayasa oknum Polda Maluku itu kini ditangani Polda Metro Jaya. Berkas pemeriksaan terhadap Aan dalam perkara narkoba itu telah diserahkan Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan pada Rabu (27/1/2010) lalu.

Persoalan yang menimpa Aan kini dalam pantauan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Komnas HAM, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Kontras, serta Komisi Kepolisian Nasional.

Pihak Divisi Propam Mabes Polri telah menerjunkan tim penyidik di lapangan untuk membongkar kasus tersebut. Laporan yang telah masuk ke Propam kini tengah dievaluasi dan disidik kembali di lapangan untuk verifikasi.