Aceh Diminta Hentikan Hukuman Cambuk

TEMPO Interaktif, Banda Aceh – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh meminta Pemerintah Aceh menghentikan hukuman cambuk yang masih berlangsung di Aceh. Hal itu disampaikan Koordinator KontraS Aceh, Hendra Fadli, di Banda Aceh, Senin (1/2).

Menurut Hendra, Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan secara sungguh-sunguh instrumen hak asasi manusia tentang larangan penyiksaan termasuk larangan penerapan hukuman pidana fisik yang kejam. "Penerapan hukuman cambuk di Aceh dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis," ujar dia.

Hendra juga mengatakan Indonesia merupakan pihak masuk dalam Konvensi hak-hak sipil dan politik Internasional yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005. Kemudian juga konvensi menentang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam kepada manusia dan merendahkan martabat manusia yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Untuk menghindari konsekwensi tersebut, KontraS Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh agar segera mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan segala praktek pemidanaan fisik berupa cambuk dan sejenisnya. "Sekaligus juga merevisi ketentuan pemidanaan dalam hukum syariah ke bentuk lain yang tidak bertentangan dengan instrumen hak asasi manusia dan diterima oleh komunitas internasional," kata Hendra.

Hal itu mutlak harus dilakukan, mengingat wilayah Aceh merupakan bagian integral dari Republik Indonesia.

Kasus hukuman cambuk terakhir kali di Aceh dilaksanakan pada Jumat pekan lalu, di Jantho, Aceh Besar. Saat itu, empat orang yang ditangkap karena bermain judi, divonis hukuman cambuk. Tetapi ketika proses hukuman dilakukan, tiga orang di antaranya melarikan diri dari tahanan jaksa. Hanya satu orang yang kemudian dicambuk, disaksikan ratusan warga.