Ungkapan tersebut disampaikan, Kordinator komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KONTRAS) Sumut, Diah Susilowati saat dimintai tanggapannya dalam kasus tersebut. Sehingga, Diah mengatakan, pihak Poltabes Medan telah melakukan suatu pelanggaran hukum dengan cara melakukan pembiaran terhadap pengaduan masyarakat.
“Poltabes kita nilai telah melakukan pelanggaran hukum. Sebab, pihak kepolisian telah melakukan pembiaran terhadap pengaduan masyarakat. Apalagi hal itu dilakukan oleh para pelaku terhadap warga jemaat,” jelas Kordinator komisi untuk orang hilang dan korban tindakan kekerasan (KONTRAS) kepada Waspada Online sore ini.
Sementara, pengurus GISI, JM. Situmorang mengatakan, akibat belum tertangkapnya para pelaku, Sabtu (30/1) sekitar pukul 12.00 Wib beberapa pelaku diantaranya, Jeck Tarigan, Alim, Wahyu dan ada juga wanita telah tertangkap basah melakukan pencurian didalam pekarangan gereja tersebut.
“Kita laporkan peristiwa itu ke Poltabes, itu atas arahan petugas kepolisian yang berada dilokasi kejadian, pada waktu itu,” jelas JM. Situmorang.
Tapi ironisnya, para pelaku dilepaskan dengan alasan tidak dapat mengambil kesimpulan karena Kasat Reskrim sedang mengikuti ujian di Kampus USU. "Saya tidak bisa mengambil kesimpulan, karena Kasat Reskrim sedang mengikuti ujian di Kampus USU," ujar JM Situmorang menirukan ucapan Waka Kasat reskrim saat berada di Poltabes Medan.