MPU: Hukum Cambuk Tidak Melanggar HAM

Terkait permintaan penghapusan hukum cambuk terhadap para pelanggar syariat di Aceh oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dengan alasan melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pun angkat bicara.

Ketua MPU Aceh, Tgk Prof Dr H Muslim Ibrahim kepada Analisa Rabu (3/2) mengatakan, masalah cambuk sesuatu hal yang dibenarkan Agama Islam dan disetujui Mahkamah Agung Indonesia, karena itu tidak ada ada alasan lagi disebut melanggar HAM.

Apalagi dalam diskusi yang dilakukan MPU dengan para ahli di bidang HAM termasuk salah seorang warga Negara Jerman yang ikut menyusun kovensi tentang HAM di PBB, dimana disebutkan sesuatu ketentuan yang disepakati oleh komunitas masyarakat secara bersama-sama tidaklah melanggar HAM.

"Dengan prosedur tertentu seperti rapat musyawarah dan diperbolehkan qanun itu tidak melanggar HAM," tegas Muslim.

Muslim menyebutkan, dalam penjabaran international qanun cambuk di Aceh tidak bertentangan dengan HAM, bahkan qanun ini telah di setujui Mahkamah Agung (MA) untuk diberlakukan. Karenanya, sekarang marilah sama-sama mempelajari lebih mendalam mana yang melanggar HAM dan mana hukum Islam yang boleh diberlakukan.

Panggil Gubernur

Pada awal pembuatan qanun ini, Gubernur Irwandi Yusuf pernah dipanggil oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk menjelaskan pelaksanaan hukum cambuk. Pada waktu itu dikirim salah seorang perwakilan dari Aceh, namun setibanya di sana PBB tidak merasa puas, kemudian PBB mengutus rombongan perwakilannya salah satunya berasal dari Jerman untuk bertemu dengan Ketua MPU Aceh.

Pertemuan dengan MPU berlangsung selama dua jam, kebetulan pada waktu itu Muslim Ibrahim sendiri menjelaskan semua prosedur dan pelaksanaannya. Sehingga perwakilan yang diutus PBB menjawab, hukuman cambuk di Aceh tidak melanggar HAM.

"Selama ini pihak asing salah persepsi menanggapi hukuman cambuk di Aceh," kisah Muslim mengutip perbincangan pada pertemuan itu.

Dijelaskan, bila Mahkamah Agung sebagai institusi yang bertanggungjawab terhadap keadilan di Indonesia telah menyetujui qanun ini, maka hukuman tersebut telah sah diberlakukan tanpa bertentangan dengan peraturan mana pun.

Karena sebelum disahkan semua ketentuan akan dikaji terlebih dahulu secara mendalam supaya tidak terjadi kontroversi ke depannya. "Jadi tidak perlu dipertentangkan masalah hukum cambuk ini," tegas Muslim. (irn)