Lima tahun pembunuhan Munir

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Kontras, Usman Hamid memenuhi pangilan Kepolisian Daerah Jakarta Rabu 9 September 2009.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Usman sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik mantan Deputi V Badan Intelijen Nasional Muchdi Purwopranjono.

Wartawan BBC Andreas Nugroho di Jakarta melaporkan, ini adalah pemanggilan pertamanya sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini 3 September lalu.

Setelah hampir dua jam berada dalam ruang pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Aktivis HAM Usman Hamid keluar seorang diri tanpa didampingi pengacaranya.

Dia menjelaskan polisi kali ini belum melakukan pemeriksaan terhadapnya. Usman tidak membantah laporan Muchdi PR yang menyatakan dirinya pernah menuding mantan Deputi V Bin itu sebagai pembunuh Munir.

Menurutnya polisi mempermasalahkan pernyataan yang pernah dikeluarkannya saat hadir dalam sidang pembunuhan Munir. Pernyataan itu dikeluarkan di luar sidang dan bukan saat dia duduk sebagai saksi.

Juru Bicara Kepolisian Daerah Jakarta, Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan Usman dikenai pasal pencemaran nama baik namun tidak ditahan karena dinilai bisa berkerjasama

Sejauh ini sudah tiga orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Munir, mereka adalah Polycarpus Budi Haripriyanto dengan hukuman 20 tahun penjara, Indra Setiawan dan Rohainil Aini yang masing-masing mendapat hukuman 1 tahun penjara.

Pengadilan negeri Jakarta selatan 31 Desember 2008 memutuskan Muchdi tidak bersalah yang kemudian dikukuhkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. Munir sendiri meninggal karena diracun dalam perjalanan pesawat Garuda menuju Amsterdam Belanda pada 7 September lima tahun 2004.

Lima tahun pembunuhan Munir

Lima tahun setelah pembunuhan pegiat HAM Munir, para aktivis menuntut agar penegak hukum mencari bukti-bukti baru.

Hingga saat ini aparat penegak hukum dituding masih belum mampu mengungkap siapa sebenarnya yang dianggap para pegiat HAM sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.

Pengadilan telah memenjarakan seorang pilot yang disebut sebagai eksekutor, namun membebaskan seorang mantan petinggi aparat intelijen, yang sempat diduga berperan penting.

Setiap tahun –sejak tanggal 7 September 2004– peringatan kematian Munir selalu terfokus pada tuntutan agar pemerintah serius dalam mengungkap dalang pembunuh Munir.

Munir meninggal saat dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Amsterdam, tempat Munir direncanakan akan melanjutkan studi.

Otopsi yang dilakukan pihak berwenang di Belanda atas jenazah Munir memperlihatkan adanya kandungan arsenik yang tinggi.

Menunggu bukti baru

 

Hasil yang diperoleh pihak kepolisian tidak digunakan secara maksimal oleh kejaksaan

Usman Hamid, Kontras

Dalam peringatan tahun ini, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Kontras, Usman Hamid, mengatakan masih ada celah untuk kembali mengangkat kasus Munir ke jalur hukum.

Upaya menghadirkan bukti-bukti yang dilakukan kepolisian, menurut Usman, sejauh ini sudah sesuai harapan tetapi kurang maksimal ditindaklanjuti oleh kejaksaaan.

"Hasil yang diperoleh pihak kepolisian tidak digunakan secara maksimal oleh kejaksaan," kata Usman Hamid kepada wartawan BBC, Andreas Nugroho di Jakarta.

"Bahkan dalam dakwaan jaksa di pengadilan, tuntutannya pun meragukan sehingga sulit bagi hakim untuk mengambil satu keputusan yang tegas," tambahnya.

Sementara itu Kejaksaan menolak jika kerja mereka dikatakan masih tidak maksimal karena sudah menempatkan jaksa yang profesional.

Mereka juga mengupayakan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan mantan pejabat intelijen, Muchdi PR, seperti dijelaskan juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan.

"Kami sudah berencana untuk itu namun karena kami masih belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa, maka kami harus menunggu."

Motif Pollycarpus?

Masih banyak pihak yang mempertanyakan apa sebenarnya motif Pollycarpus Budiharipriyanto –seorang pilot Garuda Indonesia– untuk membunuh Munir.

Pollycarpus, yang berada dalam satu pesawat bersama Munir dan mengajak Munir pindak ke kelas bisnis, sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu pengadilan juga mengganjar hukuman 1 tahun penjara atas mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengatakan dibutuhkan dukungan politik dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir.

"Harapan saya adalah dari komitmen Pak SBY karena Pak SBY itu paling kuat, baik di parlemen maupun kelak di kabinet," katanya.

Oleh karena itu, tambah Eva, masalahnya ada di SBY karena parlemen diperkirakan akan mengikuti Presiden saja.

Bulan Juni lalu Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut dan mengukuhkan putusan pengadilan sebelumnya untuk membebaskan tersangka Muchdi PR.

Mantan pejabat intelijen itu sempat didakwa dengan perencanaan pembunuhan terhadap Munir.